Rapat Paripurna Istimewa DPRK Aceh Utara terpilih periode 2019-2024 di gedung dewan tersebut,Senin (2/9/2019). (Foto;P.4/Zky) |
Pilarempat.com, Lhokseumawe | Sebanyak 43 dari 45 anggota DPRK Aceh Utara terpilih periode 2019-2024 resmi dikukuhkan dengan mengucap sumpah dan janji dalam rapat paripurna istimewa di gedung dewan setempat, Senin (2/9/2019) .
Plt Sekretaris DPRK Aceh Utara, H Azhari
Hasan SH menyampaikan pengumuman saat berlangsungnnya sdiang paripurna setelah
ucapan sumpah janji anggota dewan baru itu, bahwa anggota dewan dari
Partai Aceh (PA), Arafat menjadi ketua sementara DPRK, sedangkan Hendra
Yuliansyah sebagai wakil sementara DPRK..
Rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah janji anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara periode 2019-2024 itu
dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Ismail A. Jalil, didampingi Wakil Ketua I DPRK,
Mulyadi CH., Wakil Ketua II DPRK, Zubir HT., dihadiri Bupati Muhammad Thaib,
Wakil Bupati Fauzi Yusuf, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, Kapolres
Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, serta para tamu undangan lainnnya.
Ketua DPRK Aceh Utara, Ismail A. Jalil, dalam sambutannya
menyampaikan, pengukuhan anggota dewan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK)
Gubernur Aceh Nomor: 171/1378/2019 tentang Peresmian Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota DPRK Aceh Utara
"Bahwa dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRK Aceh Utara tahun 2014-2019, maka perlu meresmikan pemberhentian dengan hormat sebagimana SK tersebut".
"Bahwa dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRK Aceh Utara tahun 2014-2019, maka perlu meresmikan pemberhentian dengan hormat sebagimana SK tersebut".
"Kita berharap kerja sama yang baik selama ini dilanjutkan
oleh anggota dewan yang baru nantinya agar mewujudkan pembangunan di daerah ini
semakin baik untuk ke depan," kata Ismail A. Jalil yang masa jabatannya
sebagai anggota/ketua dewan periode 2014-2019 sudah berakhir
Setelah itu, rapat paripurna dilanjutkan dengan pengucapan
sumpah janji 43 dari 45 anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2019. Proses
pengucapan sumpah janji dipandu Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Wendra Rais,
S.H., M.H.
Usai pembacaan sumpah, sidang dilanjutkan dengan pengumuman
pimpinan sementara DPRK Aceh Utara. Anggota dewan dari PA, Arafat menjadi Ketua
Sementara DPRK Aceh Utara, dan Wakil Ketua Sementara Hendra Yuliansyah, S.Sos.,
dari Partai Demokrat.
Sementara itu, dua anggota dewan terpilih lainnya masih
berada di tanah suci. Kedua anggota dewan itu, Muhammad Wali dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Jirwani dari Partai Aceh. (P.4/Zky)