Pemko Lhokseumawe Berlakukan Bahasa Aceh Pada Hari Jumat

/

/ Rabu, 28 Agustus 2019 / 21.54 WIB

 Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe , H Miswar Ibrahim SE memimpin rapat tentang pemberlakuan SE memakai Bahasa Aceh, Rabu (28/8) di Aula Setdako Lhokseumawe. (Foto /P.4/Zky).
Pilarempat.com, Lhokseumawe | Pemerintah Kota Lhokseumawe akan memberlakukan  berkomunikasi menggunakan Bahasa Aceh setiap hari Jumat, kebijakan Walikota Lhokseumawe tersebut mulai diterapkan perdana pada hari Jumat (30/08/2019).

“Mulai hari Jumat 30 Agustus di lingkup Pemerintah Kota Lhokseumawe, semua pelayanan dan berkomunikasi sesama karyawan memakai Bahasa Aceh”, ujar H.Miswar Ibrahim SE., Plt Sekretaris Kota Lhokseumawe.

Hal itu disampaikan Miswar ketika berlangsungnnya rapat dan sosialisasi kepada semua kepala SKPK tentang pemberlakukan Surat Edaran (SE) Walikota Lhokseumawe Nomor :050/339/2019 tentang penggunaan Bahasa Aceh di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang berlangsung, Rabu (28/8), di Aula Setdako Lhokseumawe.

Sekda yang didampingi Ketua Majelis Adat (MAA) Kota Lhokseumawe, Tgk Yusdedi dan Asisten Tata Pemerintahan T Mohd Mohktar Said SH meminta kepada seluruh kepala SKPK untuk segera melakukan sosialisasi keada seluruh ASN dan karyawan di masing masing kantor, karena SE tersebut penerapannya mulai Jumat (30/8).

Rapat yang berlangsung dengan seluruh kepala SKPK itu kata Miswar bertujuan untuk menyamakan persepsi menyangkut kebijakan Walikota Lhokseumawe , Suaidi Yahya melalui surat edaran yang telah dikeluarkan  beberapa hari lalu itu tentang wajib penggunaan memakai Bahasa Aceh dilingkungan Pemko Lhokseumawe baik dalam berkomunikasi dan surat menyurat intern Pemko Lhokseumawe serta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Miswar mengharapkan kepada Dinas Pendidikan untuk segera mensosialisasi Surat Edaran (SE) Walikota Lhokseumawe kepada guru guru agar dapat dilakukan penerapan di semua seklah kepada anak didik. Kepada camat juga diminta untuk mensosialisasi SE tersebut melalui kepala desa.


Ketua MAA,Tgk Yusdedi mengatakan, Aceh sebagai daerah otomi khusus yang telah diberikan Pemerintah Pusat harus dimanfaatkan sebaik baiknya. Penerapan memakai Bahasa Aceh yang akan diterapkan Pemko Lhokseumawe merupakan salah satu kearifan lokal yang harus dimanfaatkan. [P.4/Zky].
Komentar Anda

Berita Terkini