Plt
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe , H Miswar Ibrahim SE memimpin rapat
tentang pemberlakuan SE memakai Bahasa Aceh, Rabu (28/8) di Aula Setdako
Lhokseumawe. (Foto /P.4/Zky). |
“Mulai hari
Jumat 30 Agustus di lingkup Pemerintah Kota Lhokseumawe, semua pelayanan dan
berkomunikasi sesama karyawan memakai Bahasa Aceh”, ujar H.Miswar Ibrahim SE., Plt Sekretaris Kota
Lhokseumawe.
Hal itu
disampaikan Miswar ketika berlangsungnnya rapat dan sosialisasi kepada semua
kepala SKPK tentang pemberlakukan Surat Edaran (SE) Walikota Lhokseumawe Nomor
:050/339/2019 tentang penggunaan Bahasa Aceh di lingkungan Pemerintah Kota
Lhokseumawe yang berlangsung, Rabu (28/8), di Aula Setdako Lhokseumawe.
Sekda yang
didampingi Ketua Majelis Adat (MAA) Kota Lhokseumawe, Tgk Yusdedi dan Asisten
Tata Pemerintahan T Mohd Mohktar Said SH meminta kepada seluruh kepala SKPK
untuk segera melakukan sosialisasi keada seluruh ASN dan karyawan di masing
masing kantor, karena SE tersebut penerapannya mulai Jumat (30/8).
Rapat yang
berlangsung dengan seluruh kepala SKPK itu kata Miswar bertujuan untuk
menyamakan persepsi menyangkut kebijakan Walikota Lhokseumawe , Suaidi Yahya
melalui surat edaran yang telah dikeluarkan beberapa hari lalu itu
tentang wajib penggunaan memakai Bahasa Aceh dilingkungan Pemko Lhokseumawe
baik dalam berkomunikasi dan surat menyurat intern Pemko Lhokseumawe serta
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Miswar mengharapkan kepada Dinas Pendidikan untuk segera mensosialisasi Surat Edaran
(SE) Walikota Lhokseumawe kepada guru guru agar dapat dilakukan penerapan di
semua seklah kepada anak didik. Kepada camat juga diminta untuk mensosialisasi
SE tersebut melalui kepala desa.
Ketua MAA,Tgk
Yusdedi mengatakan, Aceh sebagai daerah otomi khusus yang telah diberikan
Pemerintah Pusat harus dimanfaatkan sebaik baiknya. Penerapan memakai Bahasa
Aceh yang akan diterapkan Pemko Lhokseumawe merupakan salah satu kearifan lokal
yang harus dimanfaatkan. [P.4/Zky].