Medan, Pilarempat.com | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan kembali
menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, Senin (1/7/2019).
Selain penilangan, Dishub juga melakukan penggembosan ban, guna memberikan efek
jera bagi pengemudi kenderaan bermotor yang parkir sembarangan menyebabkan
terjadinya kemacetan arus lalulintas sehingga menggangu ketenangan dna
kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Adapun lokasi parkir liar yang
ditertibkan meliputi Jalan Stasiun Kereta Api dan Jalan MT Haryono.
Selain petugas Dishub Kota Medan, penertiban turut dibantu aparat TNI,
kepolisian serta Satpol PP Kota Medan. Penertiban tersebut untuk
mengembalikan fungsi jalan karena telah diokuvasi oleh kendaraan bermotor yang
parkir sembarang tersebut.
Lokasi penertiban pertama di Jalan
Stasiun Kereta Api. Di tempat tersebut, petugas gabungan menggembosi ban 2 unit
sepeda motor yang parkir di atas trotoar. Setelah dari Jalan Stasiun
Kereta Api, tim bergerak menuju Jalan MT Haryono. Begitu mengetahui
kehadiran petugas gabungan, pengendara mobil yang memarkirkan
kendaraannya di depan Medan Mall langsung tancap gas untuk menghindari petugas.
Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis
menjelaskan, penertiban yang dilakukan ini merupakan penegakan peraturan
sekaligus sebagai salah satu untuk mengurai kemacetan yang terjadi di Kota
Medan. Pasalnya, masyarakat kerap mengeluhkan keberadaan sejumlah parkir liar
yang menghambat kelancaran lalu lintas.
“Penertiban ini merupakan kegiatan
rutin yang kita lakukan. Intinya untuk memberikan efek jera kepada pengemudi
kenderaan bermotor yang tidak mematuhi peraturan serta memarkirkan kenderaan
bermotor miliknya dengan sesuka hati sehingga mengganggu kelancaran arus lalu
lintas. Itu sebabnya dalam penertiban ini, selain penilangan, kita juga
melakukan penggembosan,” kata Iswar.
Lebih lanjut Iswar mengatakan,
masalah parkir di Kota Medan akan menjadi masalah serius ke depannya jika tidak
segera dan terus diatasi. Sebab, jumlah kendaraan yang terus bertambah
dan bangunan semakin padat sementara ruas badan jalan tidak mengalami
penambahan. Oleh karenanya, Iswar menganjurkan kepada seluruh pemilik bangunan
diwajibkan untuk menyediakan lokasi parkir yang memadai.
Untuk mengatasi hal tersebut, Iswar
mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap parkir liar.
"Kita ingin kondisi jalan di Kota Medan menjadi lancar dan teratur.
Jadi, kami mohon kesadaran warga untuk tidak memakai badan jalan sebagai
tempat parkir,’’ harapnya. [P4/isya]