Polres Madina Ringkus Pengedar Narkoba

/

/ Jumat, 01 Februari 2019 / 12.21 WIB

Madina (Pilarempat.com)-- Polres Mandailing Natal kembali mengamankan 8 bal ganja kering dan menangkap HR Alias Ancak (37) karena memiliki Narkoba Gol I Jenis Ganja pada saat melintas dari  Panyabungan Timur menuju Panyabunga Kota . Dia diduga sebagai penjual narkoba. Kini yang bersangkutan mendekam dalam tahanan Mandailing Natal.

Pria yang tinggal Desa Pardomuan Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur itu ditangkap Satnarkoba setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli yang akan melakukan transaksi di Pintu Air Desa Salambue, pada hari Selasa malam. (29/01/2019), sekira pukul 20.15 wib.

Dijelaskan Kapolres Mandailing Natal,  AKBP  Irsan Sinuhaji, S. IK., MH melalui Kasatnarkoba Polres Mandailing Natal AKP M. Rusli, SH mengatakan pihaknya menangkap HR Alias Ancak dengan barang bukti daun ganja kering sebanyak 8 Bal yang dibalut dengan lakban seberat bruto 7.700 gram.

"Barang bukti yang diamankan itu berupa daun ganja kering sebanyak 8 Bal dengan berat 7.700 gram yang dilakban dan 100 gram yang ditemukan didalam plastik, dan Satres Narkoba Polres Mandailing Natal tetap komitmen dan bekerja keras untuk memberantas peredaran dan perdagangan narkoba di bumi gordang sambilan ini," ungkap AKP Rusli.


AKP M. Rusli  kepada warga untuk melaporkan kepada polisi bila melihat orang yang berjualan narkoba. AKP M. Rusli juga menghimbau kepada warga, agar menjauhi penyalahgunaan narkoba karena dapat mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal. Polres Madina Ringkus Pengedar Narkoba

Satnarkoba Polres Mandailing Natal menangkap HR Alias Ancak (37) karena dia memiliki Narkoba Gol I Jenis Ganja pada saat melintas dari  Panyabungan Timur menuju Panyabunga Kota . Dia diduga sebagai penjual narkoba. Kini yang bersangkutan mendekam dalam tahanan Mandailing Natal.

Pria yang tinggal Desa Pardomuan Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur itu ditangkap Satnarkoba setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli yang akan melakukan transaksi di Pintu Air Desa Salambue, pada hari Selasa malam. (29/01/2019), sekira pukul 20.15 wib.

AKP M. Rusli menghimbau kepada warga untuk melaporkan kepada Polisi bila melihat orang yang berjualan narkoba, dan menjauhi penyalahgunaan narkoba karena dapat mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal. [P4/jaynast]
Komentar Anda

Berita Terkini