Pekerja di KIM Banyak Berdomisili di Luar Kota, KPU Sosialisasi Pindah Memilih

/

/ Selasa, 08 Januari 2019 / 01.42 WIB





MEDAN, (Pilarempat.com)-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mensosialisasikan tentang DPTb atau pindah memilih kepada karyawan atau pekerja yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM).

Ketua KPU Medan, Agusyah Ramadani Damanik meyakini tidak sedikit pekerja di PT KIM yang berdomisili diluar Kota Medan. Sehingga, harus mengurus formulir A5 atau pindah memilih agar tetap bisa menggunakan hak suara pada 17 April 2019 mendatang.

“Pemilih tidak perlu kembali ketempat asal untuk bisa menggunakan hak pilih, apalagi yang berasal dari pulau Jawa. Cukup menggurus  formulir A5 di PPK, atau PPS,” ujar Agus saat bertemu perwakilan PT KIM, Senin (7/1/2019).

Turut hadir mendampingi seluruh Komisioner yakni Rinaldi Khair, Nana Miranti. Zefrizal serta Edy Suhartono. Mereka diterima Humas PT KIM, Endang Budiwati Sinaga.

Agus menyadari banyak yang belum paham tentang mekanisme pindah memilih. Sehingga, ia merasa perlu dilakukan sosialisasi secara intensif.

“Agar bisa mengurus DPTb terlebih dahulu harus terdaftar di DPT. Alasan pindah memilih juga harus jelas, ada 9 alasan untuk pindah memilih salah satunya alasan pekerjaan,” jelasnya.

Kata dia, ada dua cara mengurus untuk pindah memilih yakni dengan datang ke PPS tempat asal sesuai domisili. Kedua, bisa datang ke KPU Medan.

“Kalau tidak bisa kembali ketempat asal, bisa langsung ke KPU Medan dengan membawa e-KTP,” paparnya.

Humas PT KIM, Endang mengatakan ada sekitar 500 perusahaan yang menyewa lahan PT KIM. “Kami akan membantu untuk mensosialisasikan pemilih pindahan, ada sekitar 50 ribu pekerja disini,” ujarnya. [P4/sya]
Komentar Anda

Berita Terkini