Hadapi Era Kenderaan Listrik, PLN Sumut Perluas Pendirian Fasilitas SPLU

/

/ Jumat, 21 Desember 2018 / 21.59 WIB


Medan (Pilarempat.com)---Meningkatnya penggunaan peralatan elektronik oleh masyarakat, termasuk perkembangan teknologi mobil listrik, membuat PLN Sumut bersiap menambah fasilitas SPLU di wilayah kerjanya.

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Utara, Feby Joko Priharto mengungkapkan, pihaknya akan menambah fasilitas Stasiun Pengisian Listrik untuk Umum (SPLU), pada tahun depan.

"Kami siapkan untuk menghadapi era kendaraan listrik. Selain itu, juga dapat digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari," katanya, Kamis (20/12/2018).

Sejauh ini PLN Sumut sudah membangun 14 SPLU yang tersebar di sejumlah daerah, seperti Medan, Binjai, Langkat dan Lubuk Pakam. Meski belum mau merinci jumlah dan lokasinya, tetapi dia memastikan bahwa pada 2019 pihaknya akan membangun lagi SPLU di berbagai daerah lain.

Sama seperti SPLU yang sudah dibangun, fasilitas-fasilitas baru itu nantinya juga akan dioperasikan di lokasi-lokasi tertentu, terutama pusat keramaian, dan dalam penggunaannya diterapkan sistem curah.

Sistem curah merupakan pengadaan listrik yang difasilitasi oleh pihak ketiga yang membeli listrik dari PLN, kemudian dijual kembali kepada konsumen.

Feby memaparkan, seiring makin tingginya animo masyarakat menggunakan peralatan listrik, termasuk kendaraan elektrik, SPLU akan terus ditambah sesuai kebutuhan.

"Apalagi penggunaan kendaraan listrik akan menjadi sesuatu yang tidak dapat ditolak dalam perkembangan zaman.

Kendati memang diakuinya bahwa hingga kini pengisian listrik untuk peralatan-peralatan elektronik berdurasi 6-8 jam, masih lebih banyak dilakukan di rumah, bukan di tempat-tempat umum," ungkapnya.

Diakuinya selama ini PLN tidak menemui hambatan dalam pembangunan dan pengoperasian SPLU.

Terlebih, pendirian fasilitas ini relatif tidak membutuhkan investasi besar, hanya menghabiskan biaya Rp12-14 juta per satu unit SPLU dengan empat stopkontak.

Dalam pembangunan SPLU, PLN masih bersandar pada ketentuan yang mengatur bahwa perusahaan tersebut berkewajiban memberikan pelayanan energi listrik.

"Pendirian SPLU juga menggunakan penilaian PLN sendiri, sesuai dengan spesifikasi teknis standar perusahaan," ujarnya..

Mengingat sampai saat ini belum ada regulasi teknis yang mengatur pendirian SPLU, seperti mengenai standarisasi fasilitas, lokasi dan sebagainya.

Lebih dari itu, guna mendorong percepatan perkembangan penggunaan kendaraan elektrik, PLN juga sudah bekerjasama dengan Universitas HKBP Nommensen terkait dengan kajian pengoperasian becak motor listrik. [P4]

Komentar Anda

Berita Terkini