![]() |
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK (foto; istimewa) |
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK mengatakan, penghentian penyelidikan itu dilakukan setelah penyidik Polda Sumut menerima klarifikasi dari pihak Inspektorat Provinsi Sumut.
“Berdasarkan klarifikasi Inspektorat Provinsi Sumut, kerugian sekitar Rp143 juta sudah dikembalikan, sehingga kasusnya dihentikan,” ujar Tatan, Rabu (21/11/2018).
Dijelaskan Tatan, sebelumnya kasus dugaan penyelewengan dana PKK Pemkab Pakpak Bharat Tahun Anggaran (TA) 2014 senilai Rp143 juta itu ditangani Polres Pakpak Bharat.
Selanjutnya, pada pertengahan 2018, kasus dugaan korupsi itu ditarik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus. Namun, karena kerugian negara telah dikembalikan sesuai klarifikasi dari Inspektorat Provinsi Sumut, maka penyelidikannya dihentikan Polda Sumut sekira sepekan lalu.
Tatan tidak menyebut penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus itu karena masih dalam proses penyelidikan, belum penyidikan.
“Dihentikan Poldasu sekitar seminggu lalu, tapi bukan SP3, karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Tatan. [P4]