GNPF Ulama Sumut Kecam Aksi Oknum Banser Bakar Bendera Kalimat Tauhid

/

/ Selasa, 23 Oktober 2018 / 23.51 WIB

PILAREMPAT.com  | Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumut, Ust Heriansyah, SAg, mengecam penghinaan yang dilakukan oleh "Banser" terhadap Simbol Kemuliaan Islam Kalitut Tauhid Kalimat Syahadat. Dirinya mengaku sedih dan juga marah atas Penghinnaan yang tidak dapat ditoleril dengan alasan apapun.

Untuk itu, sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumut, dirinya mengundang seluruh Aktivis, seluruh Umat Islam, seluruh Mujahid, untuk hadir dalam rapat "Aksi Bubarkan Banser" yang akan diadakan pada hari Selasa, 23 Oktober 2018, yang dipusatkan, di Mesjid Raudhatu Islam, Jalan Adam Malik, Gang Peringatan (depan kantor Pertamina) Glugur Medan, Pukul 15 :00 Wib-Selesai.

Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumut, Ust Heriansyah, SAg, melalui Ketua GNPF Ulama Kota Binjai, Sanni Abdul Fattah, membenarkan adanya undangan tersebut.

Menurut Ustad Sanni (Panggilan akrab Sanni Abdul Fattah) Perbuatan Oknum oknum anggota Banser yang membakar Bendera yang bertuliskan Kalimat Tauhid, adalah bentuk penodaan dan penghinaan terhadap Agama Islam.

"Perlu diketahui, bahwa Bendera yang bertuliskan Kalimat Tauhid merupakan Panji Islam dan merupakan Benderanya Rasulullah Muhammad SAW. Bendera itu juga merupakan kebanggaan milik seluruh Umat Islam," ucap Ustad Sanni dengan tegas, saat di konfirmasi awak media, Selasa (23/10/2018).

Tidak hanya itu, dirinya juga menganggap pembakaran terhadap Bendera Tauhid merupakan bentuk rasa kebencian dan permusuhan terhadap Umat Islam.

"Aksi biadab yang dilakukan oleh Oknum oknum anggota Banser di Garut itu dengan beringas dan penuh keangkuhan serta kesombongan membakar Bendera Kalimat Tauhid, dapat menimbulkan Kemarahan seluruh Ummat Islam," bebernya.

Akibat dari aksi biadab mereka, sambung Ustad Sanni, mereka telah melanggar pasal 156 a KUHP & UU No 19 Tahun 2016.

"Oleh sebab itu, kami menghimbau kepada Aparat Kepolisian untuk menangkap para pelaku pembakaran Bendera Tauhid ini sesegera mungkin agar dapat diproses dan ditegakkan hukum terhadap mereka," harapnya.

Diketahui, kasus Pembakaran Bendera Tauhid yang dilakukan oleh Anggota Banser Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, dilakukan pada saat usai Upacara Hari Santri Nasional (HSN) ke-3, yang digelar di Lapangan Limbangan.

Kejadian pembakaran Bendera tersebut terjadi pada hari Senin, 22 Oktober 2018, dan disaksikan hampir seluruh peserta Upacara yang berjumlah kurang lebih Seribu Orang. [P4/hgn]

Komentar Anda

Berita Terkini