Aktivis Islam Desak Bawaslu Cabut Surat Edaran yang Seakan 'Memata-matai' Aktivitas Ibadah Ramadhan

/

/ Jumat, 25 Mei 2018 / 03.00 WIB



PILAREMPAT.com | Tokoh sekaligus Aktivis Pemuda Sumatera Utara (Sumut) menilai adanya aturan yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) seolah telah memata-matai aktivitas ibadah bulan suci Ramadhan.


Pasalnya, Surat Edaran (SE) yang tertuang dalam Nomor B-1601/K.BAWASLU-Prov.SU/PM.00.01/05/2018, telah menuai reaksi pernyataan bahkan unjukrasa berbagai ormas Islam, berpotensi mengganggu aktifitas ibadah Ramadhan yang seharusnya dijaga ketenangannya demi menghormati kesucian dan peningkatan amal ibadah di bulan berkah ini.
“Ummat membutuhkan suasana khusyuk dan kondusif dalam beribadah, karena adanya aturan dari Bawaslu Sumut itu malah membuat takut ummat,” kata Aktivis Pemuda Islam, Muhammad Hasbi Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018).
Hasbi yang juga merupakan Ketua Bidang Politik Abituren Pondok Pesantren Musthafawiyah menjelaskan sebelumnya ummat Islam tenang-tenang saja dalam menjalankan ibadah ramadhan, namun dengan adanya aturan malah menjadi resah.
Padahal pada bulan Ramadhan ummat Islam dihimbau meningkatkan ibadahnya, memperbanyak berinfak, sedekah, dan menambah pengetahuan keislaman melalui ceramah-ceramah agama Islam.
“Terkait ayat Alquran yang menjelaskan tentang peristiwa politik, apabila itu bagian dari perintah dan anjuran agama memang wajib disampaikan diluar maupun didalam mesjid kepada umat Islam,” jelas Hasbi.
Oleh karena itu, Hasbi mendesak Bawaslu Sumut untuk segera mencabut aturan tertuang dalam surat tersebut sekaligus meminta DKPP untuk memeriksa anggota Bawaslu Sumut yang telah mengeluarkan aturan tersebut .
“Jangan sampai keresahan umat semakin besar. Mencabut aturan itu sesegera mungkin menjadi solusi agar ummat bisa tenang dan khusuk menjalankan ibadahnya,” tegasnya. [P4]

Komentar Anda

Berita Terkini