KPK Tetapkan 38 Anggota & Mantan DPRDSU Tersangka

/

/ Senin, 02 April 2018 / 09.03 WIB



PILAREMPAT.com– Kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho, terus bergulir. Satu persatu, anggota DPRD Sumatera Utara terjerat dalam lingkaran kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Setelah menahan dan menjatuhi hukuman para pimpinan dan mantan anggota DPRD Sumut, seperti Ajib Shah, Saleh Bangun, Kamaluddin Harahap, Chaidir Ritonga, KPK juga selanjutnya menahan dan memvonis 7 anggota DPRD Sumut lainnya, yakni Muhammad Affan, Budiman Nadapdap,Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
Kali ini, dalam surat perintah penyidikan yang ditangani Ketua KPK, Agus Rahardjo, lembaga anti rasuah itu kembali menetapkan 38 orang anggota dan mantan anggota DPRD Sumut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Iya benar. Saya lupa jumlahnya berapa, tapi beberapa hari lalu saya tanda tangan banyak surat perintah penyidikan untuk anggota DPRD Sumut,” kata Agus Rahardjo saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan pendek, Jumat (30/3/2018).
Sebelumnya, telah beredar foto yang diduga surat KPK terkait dengan penetapan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap Gatot.
Surat bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 itu bertanggal 29 Maret 2018 dan ditujukan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman. Surat ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman, itu menyebutkan KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho. “Iya itu surat pengantarnya,” kata Agus saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut.
Berdasarkan foto surat KPK beredar, 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka baru kasus suap Gatot, adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis dan M. Yusuf Siregar.
Ada pula nama Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser dan Dermawan Sembiring.
Kemudian, tertulis pula nama Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, serta Tahan Manahan Panggabean.
Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman, belum dapat berbicara banyak terkait dengan surat yang beredar. “Sabar ya rekan-rekan, saya masih libur dan Senin baru ke kantor. Tapi saya memang memang sudah tahu informasi ini,” ujar Wagirin saat dikonfirmasi wartawan.
Diketahui, mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho, sebelumnya telah divonis 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta karena terbukti bersalah menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp61,8 miliar.
Suap tersebut untuk persetujuan Laporan Pertanggungjawaban  (Lpj) Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan APBD Sumut, APBD Perubahan Sumut TA 2013 dan pengesahan APBD 2014.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa secara marathon 46 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sejak 29 Januari-3 Februari 2018 di Mako Brimob Polda Sumut. [P4/is]
Komentar Anda

Berita Terkini