Wow?! Dana Pilgub Sumut Rp.885 Miliar akan Diaudit BPK

/

/ Kamis, 29 Maret 2018 / 03.25 WIB



PILAREMPAT.com--Penggunaan dana anggaran pelaksanaan Pilkada pada  Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumut pada tahun 2018 sebesar Rp 885 miliar akan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI.

"BPK Pusat akan langsung melaksanakan audit terhadap penggunaan uang negara yang bersumber dari APBN dalam bentuk dana hibah, terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2018," ungkap Kepala Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Perwakilan Sumut, Ambar Sriwahyuni kepada wartawan, dalam acara Work Shop Bersama Media terkait Pengelolaan Keuangan Daerah, di Kantor BPK Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (28/3/2018).

Ambar menyebutkan, audit terhadap KPU Sumut dalam hal penggunaan anggaran Rp 885 tersebut akan dilaksanakan BPK RI usai pesta pilgub 27 Juni 2018 yang akan datang.

"Yang melakukan audit terhadap KPU Sumut langsung oleh KPU RI, karena inikan uang negara dari APBN dalam bentuk hibah, BPK Perwakilan Sumut hanya sifatnya membantu saja dalam menyediakan tenaga auditor. Kalau kita akan fokus ke KPU Kabupaten/Kota, itu wilayah kerja kita", ungkap Ambar.

Dijelaskan Ambar, bila ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran Pilgub Sumut oleh penyelenggara Pilkada ( KPU), sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku, maka akan diserahkan ke KPK atau Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan,karena hal tersebut sudah merupakan kewenangannya.

Sedangkan terkait dana kampanye dana Parpol menurut Ambar, akan dilakukan audit oleh konsultan Publik, karena tidak terkait keuangan negara.

"Kalau soal dana kampanye, itukan dana pribadi atau sumbangan dari perorangan atau perusahaan, jadi yang melakukan audit, hanya dilakukan oleh akuntan Publik", pungkas Ambar.


3 Parpol Belum Sampaikan LPj

Sementara itu, selama tahun 2017, terungkap bahwa dari total 327 Partai Politik (DPD,DPC, se Sumut), memperoleh dana bantuan keuangan dari Pemerintahan masing-masing daerah sebesar Rp.27.258.934.623,-.

Disebut Ambar, sebanyak 324 Parpol dari 327 Parpol telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPK Sumut secara tepat waktu.

Sedangkan tiga Parpol yakni PKPI di Kabupaten Batubara, PBB di Mandailing Natal dan Partai Hanura di Pakpak Bharat,hingga saat ini belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawabanya (LPj) .
Dan terhadap Parpol yang tidak dapat melakukan penyerahan laporan pertanggungjawaban ke BPK,maka Parpol yang bersangkutan,tidak lagi mendapatkan kucuran bantuan dana dari Pemerintah pada tahun anggaran berikutnya.

"Kalau tidak ada LPJ nya,ya kita akan minta Pemda setempat menyetop bantuan ke Parpol tersebut," tandas Ambar.

Sedangkan,terkait indikasi adanya penyelewengan dana Parpol,hal tersebut bisa masuk kategori Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) karena sumber dananya berasal dari keuangan negara.

"Ya,bisa masuk kategori tindak pidana korupsi,karena itu kan sumbernya dari uang negara, dan kita akan sampaikan ke apaarat penegak hukum,bila temukan itu," ujarnya. [P4/is]
Komentar Anda

Berita Terkini