Menunggu Putusan PT-TUN, KPU Terima Legalisir SKPI JR.Saragih

/

/ Selasa, 13 Maret 2018 / 20.50 WIB


Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnaen menyampaikan keterangan resmi KPU terkait legalisir SKPI JR Saragih. 

PILAREMPAT.com--Jelang Pilgubsu 2018, gonjang-ganjing permasalahan ijazah JR Saragih semakin ‘memanas’ saja. Pasangan calon (paslon) atau kandidat cagub/cawagubsu yang sudah ditetapkan oleh KPU Sumut, nampaknya bisa berubah.

Dari  dua paslon yang sudah diputuskan oleh KPU Sumut akan bertambah, yakni pasangan nomor urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (ERAMAS) dan nomor urut 2, Djarot Saipul Hidayat-Sihar Sitorus’.

Tampaknya, paslon JR.Saragih-Ance Selian yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS), ada ‘titik terang’ untuk mengikuti Pilgubsu 2018 yang akan digelar tanggal 27 Juni 2018.

Hal tersebut terungkap dalam penjelasan Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain kepada wartawan dalam konferensi pers, di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (13/3/2018).

“Benar tadi, kami (KPU) sudah menerima berkas legalisir SKPI JR Saragih yang telah dilegalisir oleh Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” kata Iskandar.

Iskandar Zulkarnain menjelaskan, pihaknya bersama Bawaslu,  penghubung/perwakilam JR Saragih-Ance Selian, telah berangkat ke Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pada Selasa (13/3/2018), guna melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Sebab ijazah asli milik JR Saragih telah hilang.

“Syaratnya diterbitkan SKPI itu harus dibuktikan dengan Surat keterangan dari kepolisian dan  kesaksian dari minimal dua orang yang membenarkan bahwa si pemilik ijazah yang hilang (JR Saragih-red) itu, benar tamat dari sekolah SMA Iklas Prasasti di Jakarta,” ujar Iskandar Zulkarnain.

Dia mengungkapkan, hal tersebut sudah sesuai dengan Permendiknas no. 29 tahun 2014, bahwa ijazah yg hilang dapat diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menerima apapun amar putusan dari Pengadilan Tinggi-Tata Usaha Negara (PT-TUN) terkait gugatan JR Saragih terhadap lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Gugatan itu tentang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) nya paslon JR Saragih-Ance Selian, disebabkan KPU menilai legalisir ijazah SMA JR Saragih tidak sah.

Dia juga menyebutkan, pihaknya siap menerima putusan PT-TUN pasca disah/dilegalisirnya Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). [P4/is]




Komentar Anda

Berita Terkini