DPRD Medan Siapkan Ranperda Bagi Warga Kena Gusur

/

/ Rabu, 21 Maret 2018 / 07.54 WIB






PILAREMPAT.com--Khusus di Kota Medan, pembangunan double track mulai dari Deliserdang ke Kota Medan mengakibatkan warga selama ini bermukim di pinggiran rel kereta api terpaksa harus kehilangan tempat tinggal.

Menyikapi itu, DPRD Kota Medan berinisiatif mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Larangan Penggusuran Rumah Penduduk Tanpa Penyediaan Rumah Pengganti.

Ranperda tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2018. PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang melakukan penggusuran hanya menyediakan uang tali asih seadanya. Padahal, masyarakat sudah kehilangan tempat tinggalnya.

Anggota DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong menyebut ranperda larangan penggusuran itu merupakan hak inisiatif DPRD Medan.

“Nanti akan dibahas bersama pihak eksekutif,” kata Parlaungan usai pengesahan Prolegda 2018 di gedung DPRD Medan, Senin (19/3/2018).


Parlaungan Simangungsong

Rumah Pengganti

Parlaungan juga menambahkan pada dasarnya DPRD Kota Medan sangat mendukung program pembangunan yang sedang dilaksanakan pemerintah namun pihaknya juga selaku Anggota Dewan juga harus memikirkan warga yang terkena dampak dari pembangunan tersebut.

"Harus juga menyiapkan rumah pengganti bagi warga yang terkena gusur akibat pembangunan tersebut,”ujarnya.

Diharapkan sembilan belas ranperda yang telah disepakati DPRD dan Pemko Medan, tahun ini akan menjadi Peraturan Daerah (Perda),”tandasnya.

Sekretaris DPRD Medan, Abdul Aziz menambahkan dari 19 Ranperda yang masuk ke dalam Prolegda 2018, 6 diantaranya merupakan usulan dewan.

Akan tetapi, Abdul Aziz tidak mengetahui secara rinci apakah ranperda hak inisiatif dewan sudah memiliki naskah akademik atau belum. “Saya tidak ingat, bagian hukum yang lebih mengetahuinya,” tuturnya. [P4/is]
Komentar Anda

Berita Terkini