Edy-Ijek Cabut No1 vs Djarot-Sihar Cabut No 2

/

/ Rabu, 14 Februari 2018 / 04.48 WIB
Paslon Djarot-Sihat Sitorus mencabut nomor urut 2, paslon Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (Ijek) mendapat nomor urut 1.[Foto; M.Ishak]

PILAR4empat.com--Setelah melalui serangkaian pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka, pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018, akhirnya paslon Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (Ijek) mendapatkan nomor urut 1 dalam dalam kontestasi Pilgubsu mendatang, sedangkan Djarot-Sihat Sitorus mendapatkan nomor urut 2. Pengambilan nomor urut dilakukan oleh para masing masing calon wakil gubernur.

Dalam pengambilan nomor urut dilakukan oleh Sihar Sitorus dan Musa Rajeckshah dalam kotak suara yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU Sumut), di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (13/2/2018) sore.

Sesudah keduanya mengambil kertas nomor urut, didapatlah nomor urutan pengambilan dalam kotak suara kedua yang selanjutnya diserahkan kepada Calon Gubernur pasangan masing-masing. Dikarenakan Musa Rajeckshah mengambil nomor urut dengan tulisan ke '1′, maka pengambilan nomor pertama dilakukan pertama oleh Edy Ramayadi disusul Djarot yang memang kebetulan ke '2'.

Ketika kedua nomor tulisan dibentangkan bersamaan, terlihat nomort urut 1 jatuh kepada pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah, sedangkan nomor urut 2 menjadi milik Djarot Saiful Hidayat – Sihar Sitorus. Sementara itu, bakal calon JR Saragih-Ance Selian, jika berhasil memenangkan gugatan ke Bawaslu dalam tempo yang diberikan oleh KPU Sumut, dipastikan akan tampil sebagai pasangan nomor urut 3.

“KPU Sumut menetapkan nomor urut gubernur dan wakil gubernur, memutuskan dan menetapkan nomor urut dan daftar pasangan calon Gubsu dan Wagubsu nomor 1 adalah Paslon Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah. Untuk paslon nomor 2 adalah Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus,” sebut Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga.

Sementara Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengingatkan kedua paslon untuk saling menghargai. "Jangan saling menjatuhkan yang satu dengan yang lain," tandasnya.

Dia juga menegaskan, kedua paslon hendaknya mentaati Peraturan KPU (KPU) No.4 tentang Kampanye.

"Nanti dalam berkampanye, prinsip kejujuran harus dilakukan secara transparan dalam hal pembatasan dana kampanye. Sampaikan saja pemasukan dan pengeluaran supaya sama-sama kita audit,"pungkasnya.

Hadir juga dalam Rapat Pleno pengundian nomor urut kedua Paslon tersebut, Sekretaris KPU Sumut, Abd Rajab Pasaribu, para Komisiner KPU Sumut bidang/divisi Hukum, Iskandar Zulkarnaien, MSi, bidang SDM&Humas Yulhasni,SS,MSi, divisi Teknis, Ir.Benget Silitonga dan bidang Logistik & Keuangan, Nazir Salim Manik. [P4/IS]
Komentar Anda

Berita Terkini