Penyelamatan Asset PTPN IV Berlangsung Aman dan Damai

/

/ Rabu, 28 Februari 2018 / 08.12 WIB
Aksi damai Serikat Pekerja Perkebunan (SP-Bun) PTPN IV. (foto: humas PTPNIV)

PILARempat.com- Sebanyak 1.800 karyawan PTPN IV yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SP-Bun) PTPN IV, melaksanakan aksi damai solidaritas di Kebun Dolok Ilir, tepatnya di Afdeling III Desa Bah Damar, pada Rabu 21 Februari 2018.

Aksi tersebut digelar sebagai bukti kecintaan SP-Bun kepada PTPN IV yang juga milik Negara. Seperti yang diketahui, selama ini tuntutan kepemilikan lahan dari Kelompok Tani Karya Mandiri sudah ada sejak 1997, sementara PTPN IV telah memiliki HGU dari tahun 1981 yang kemudian diperpanjang hingga tahun 2030.

“Aksi damai yang digelar SP-Bun PTPN IV dalam upaya penyelamatan aset perusahaan ini diketahui oleh manajemen PTPN IV dan pelaksanaannya sudah memenuhi prosedur internal perusahaan. Hal ini termaktub dalam Perjanjian Kerja Bersama antara PTPN IV dengan SP-Bun PTPN IV periode 2016 – 2017. Pasal 67 Ayat (1) mencantumkan, setiap karyawan berkewajiban memelihara, menjaga, melindungi, serta mempertahankan aset perusahaan dari tindakan perusakan atau pengambilan aset secara melawan hukum yang dilakukan pihak-pihak luar perusahaan,” ujar Corporate Secretary PTPN IV, Made Supantana.

Adapun dasar dari aksi damai solidaritas ini mengacu kepada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 126 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa pengusaha, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan pekerja/ buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama.

Aksi damai solidaritas itu mendapat pengawalan ketat dari Kepolisian Resort Tebing Tinggi beserta Satuan Brigade Mobile. Tujuannya adalah mempertahankan aset perusahaan berupa areal HGU milik sah PTPN IV Kebun Dolok Ilir seluas 121 hektar yang berusaha diduduki oleh Kelompok Tani Karya Mandiri yang tidak memiliki hak untuk mendirikan bangunan pada areal HGU tersebut.

Lebih lanjut Made Supantana menjelaskan, bahwa aksi ini tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Bahkan produksi perusahaan pada saat ini mencapai jumlah produksi yang lebih tinggi dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya pada bulan Februari 2018. Selain itu karyawan yang melakukan aksi juga bukan karyawan yang terkait langsung dengan proses produksi.

Dampak dari penggarapan terhadap areal HGU ini, perusahaan berpotensi mengalami kerugian dari TBS yang tidak dapat dipanen selama setahun sebanyak 2.300 ton. Jika dikali dengan harga TBS Rp 1.600 / kg maka nilainya akan mencapai sekitar Rp 3,7 miliar/tahun.

Kerugian tersebut belum dihitung apabila TBS tersebut diolah menjadi CPO yang diasumsikan dari 2.300 ton menghasilkan 506 ton CPO (rendemen 22%) dan inti sebesar 92 ton (rendemen 4%). Jika harga CPO adalah Rp.8.300/kg dan inti adalah 6.200/kg, maka total kerugian dari aksi penggarap tersebut adalah Rp 4,77 miliar/tahun.


Sampai saat ini manajemen sedang melakukan koordinasi dengan institusi terkait perihal okupasi lahan yang dilakukan oleh Kelompok Tani Karya Mandiri. Terdapat kerugian material yang terjadi karena tanaman kelapa sawit ada juga yang diracun.

Disamping itu kerugian non material yang timbul adalah kurangnya rasa nyaman karyawan saat melakukan panen, pemeliharaan dan pemupukan di Afdeling III PTPN IV Kebun Dolok Ilir.

Di dalam aksi damai tersebut, Ketua Umum SP-Bun PTPN IV Wispramono Budiman menyatakan, telah menjadi komitmen bersama seluruh anggota SP-Bun PTPN IV untuk mempertahankan dan peduli kepada aset perusahaan, serta bertekad tidak akan membiarkan areal HGU PTPN IV dikuasai oleh penggarap, walau sejengkal pun.

Pada bagian lain Wispramono Budiman meminta kepada penegak hukum agar segera menuntaskan proses hukum dan menindak para penggarap di areal HGU PTPN IV Kebun Dolok Ilir sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Lebih jauh, diharapkan setiap kegiatan penggarapan liar di seluruh areal HGU PTPN IV dapat dihentikan, karena pada dasarnya kita secara bersama harus menjaga aset- aset Negara dan Bangsa.[P4/is]
Komentar Anda

Berita Terkini