Keabsahan Legalisir Fotocopy Ijazah, Penyebab KPU Gugurkan Paslon JR-Ance Maju ke Pilgubsu 2018

/

/ Rabu, 14 Februari 2018 / 01.34 WIB
Ketua KPU Sumut,Mulia Banurea dan Komisioner, Benget Silitonga saat Konfrensi Pers dengan wartawan seusai Rapat Pleno.(Foto:M.Ishak)

PILARempat.com--Pasangan Balon Gubsu JR Saragih -Ance Selian gagal maju ke Pilgubsu 2018 sekaligus  gagal mewujudkan ‘Semangat Baru' untuk Sumatera Utara’. Hal tersebut diputuskan oleh Komisi Pemilihan (KPU) Sumut dalam Rapat Pleno terbuka penetapan calon Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2018-2023,yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara resmi dibuka, di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin siang (12/2/2018).

KPU menyatakan paslon JR Saragih-Ance Selian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ikut dalam  Pilgubsu, pada Juni 2018 mendatang, karena keabsahan salah satu berkas  atau legalisir fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA atas nama Jasopan Saragih diragukan.

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga dalam Rapat Pleno terbuka mengatakan berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang dalam hal ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih,” jelas Benget Silitonga, Komisioner KPU Sumut kepada awak media.

Sementara itu, pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, yang tidak hadir pada Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan ditetapkan menjadi pasangan calon yang akan menjadi kontestan pada Pilgub Sumut 2018-2023.

Dalam Rapat Pleno Terbuka itu juga diumumkan bahwa hanya dua Paslon Gubernur Sumut yang akan maju ke Pilgub Sumut, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Syaiful Hidayat dan Sihar Sitorus.

Kepada pers, Jr Saragih yang tidak terima kenyataan pahit tersebut akan melayangkan gugatan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). “Ya, kita akan menggugat. Pasti menggugat ke Bawaslu. Ini akan segera kita," tandas JR Saragih serasa menunjukkan ekspresi geram dan marahnya. Padahal yang hadir dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Sumut hanya Bapaslon JR Saragih-Ance Selian.

Ditambahkan Iskandar Zulkarnain, Komisaris KPU Sumut, KPU Sumut sudah langsung mengecek ke Dinas Pendidikan di Jakarta, dan diketahui bahwa sekolah SMA Swasta Ikhlas Prasasti Kemayoran sudah tutup sejak tahun1990. Karena tutup maka yang berhak mengesahkan/legalisirnya adalah Dinas Pendidikan.

"Anehnya ada dua fotokopi ijazah SMA legalisir atas nama Jopinus Saragih dikeluarkan Dinas Pendidikan itu, bahwa Sekretaris Dinas Pendidikan mengatakan tidak ada mengeluarkan legalisir tersebut," ujar Iskandar kepada pers seusai Rapat Pleno tersebut.

Ance Silaen menjawab pertanyaan pers seusai sidang Rapat Pleno.(foto:M.Ishak)
Segera Menggugat

Menanggapi hal tersebut, JR Saragih dan Ance Silaen mengatakan, pihaknya segera melakukan banding.

“Ya, kita akan menggugat. Pasti menggugat ke Bawaslu. Ini akan segera kita  lakukan," tandas JR Saragih  didampingi Ance Silaen, sembari menunjukkan ekspresi geram dan marahnya kepada wartawan sembari berlalu menuju mobilnya diikuti pendukungnya di gerbang halaman Hotel Grand Mercuri.



Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017, bagi pihak yang mengajukan permohonan sengketa diberikan waktu tiga hari pasca penetapan paslon. [P4/IS]






Komentar Anda

Berita Terkini