Tiga orang komplotan STNK palsu di ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan lagi konsumsi sabu di Jalan AR Hakim, Gang Kolam, Rabu (18/1/2023). (foto:P4/ist)
Medan, PILAREMPAT.com -- Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga orang komplotan pembuat STNK palsu saat mengkonsumi sabu di rumah kost, Jalan AR Hakim, Gang Kolam, Kecamatan Medan Area.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles
Marpaung, mengatakan ketiga pelaku yang diamankan inisial MA (35), FE (35) dan
RS (36).
“Mereka ditangkap
pada hari Senin (16/1/2023), saat digerebek lagi mengonsumsi narkoba
jenis sabu. Penggerebekan itu dilakukan menindaklanjuti informasi warga, ada
beberapa orang yang sedang menggunakan narkoba,” jelasnya, Rabu (18/1/2023).
Kompol Rafles mengaku, saat dilakukan penggerebekan
petugas menemukan satu paket plastik klip diduga berisi sabu 0,20 gram, dua set
bong, kaca pirex berisi 2,08 gram sabu, mancis dan handphone.
“Saat dilakukan penggeledahan, para pelaku sedang
melakukan kegiatan yang mencurigakan diduga membuat STNK palsu,” ungkapnya.
Sementara ketiga pelaku yang diduga jaringan pembuat
STNK palsu diboyong ke Unit Reskrim Polrestabes Medan pada hari Selasa
(17/1/2023) sore.
“Ketiganya sudah
dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan," jelas salah satu
petugas Sat Rerkrm Polrestabes Medan, Aiptu Alam.
Karena itu, saat ini masih dalam pengembangan
untuk membongkar jaringan tersebut di
Medan. [P4/rel]