PILAREMPAT.com | Pelaksana
harian (Plh) Wali Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM menghadiri Rapat Koordinasi
(Rakor) Pencegahan Korupsi Pada Pelayanan Publik di Sumatera Utara, di Aula
Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubsu Jalan Jenderal Sudirman No 41 Kelurahan
Anggrung Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Jumat (19/02/2021).
Turut hadir dalam Rakor ini Kepala Ombudsman
RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Sekretaris Daerah Sumatera Utara Sabrina,
Bupati/walikota se Sumatera Utara serta pimpinan OPD Provinsi Sumatera Utara
dan kabupaten / kota.
Usai mengikuti Pertemuan, Plh Wali Kota Medan
Medan Ir Wiriya Alrahman MM, mengatakan Pertemuan yang digelar bersama KPK RI
dan Ombudsman RI Provinsi Sumut ini sangat bagus, untuk meningkatkan pelayanan
publik yang bebas dari korupsi. Dijelaskan Wiriya, Pelayanan Publik di Kota
Medan sudah baik, hal ini dilihat dari masuknya Kota Medan dalam Zona Hijau
sejak tahun 2016, kedepan diharapkan Medan masih tetap berada di Zona Hijau.
“Alhamdulillah dari tahun 2016 sampai saat ini
Medan untuk pelayanan publik masih zona hijau. Kita berharap hasil survei di
tahun 2021 Medan masih tetap berada di Zona Hijau,” kata Wiriya.
Menurut Wiriya, Dari kriteria zona hijau
berarti pelayanan publik sudah baik dengan nilai 811 keatas, artinya Pelayanan
Publik di Kota Medan sudah sesuai dengan Undang-undang no 25 tentang Pelayanan
Publik, sehingga potensi terjadinya korupsi sangat kecil. Akan tetapi Wiriya
menyadari masih ada oknum yang masih nakal, oleh karenanya ini akan terus
menjadi fokus Pemko Medan kedepannya.
“Kita
tidak bisa puas dengan zona Hijau yang diperoleh Medan, Kedepannya akan terus
ditingkatkan dan kawal, karena pelayanan publik ini bersangkutan dengan oknum,
oleh karenanya jika terdapat kesempatan maka dikhawatirkan akan terjadi
korupsi”, jelas Wiriya.
Wiriya juga menjelaskan,disamping membuat
sistem yang baik, kita juga harus membangun mental dan integritas Sumber Daya
Manusia (SDM), Sebab sebaik apapun sistem jika tidak dibarengi dengan SDM maka akan
tidak baik. Untuk itu Sistem dan SDM harus sejalan agar pelayanan publik di
Kota Medan semakin lebih baik dan bebas dari Korupsi.
Sebelumnya, Direktur Koordinasi Supervisi I
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Didik Agung Wijanarko
mengatakan Komisi Pemberantas Korupsi diberi amanat melakukan pemberantasan
korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Seperti halnya yang
diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Tugas KPK.
“Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas
melakukan diantaranya melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak
terjadi Tindak Pidana Korupsi, melakukan koordinasi dengan instansi yang
berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang
bertugas melaksanakan pelayanan publik, memonitor terhadap penyelenggaraan
pemerintahan negara, melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang
melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi, dan melakukan tindakan untuk
melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap,” kata Didik.
Dalam pelaksanaan upaya pencegahan tindak
pidana korupsi tahun 2020 hingga tahun 2021 ada sebanyak 8 program intervensi
pencegahan korupsi terintegrasi di Pemerintah Daerah (Pemda) yakni pencegahan
dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, penguatan APIP, layanan
perizinan, manajemen aset daerah, tata kelola dana desa, optimalisasi PAD dan
manajemen ASN.
“Untuk menghindari terjadinya tindak pidana
korupsi, seseorang harus memiliki integritas yang tinggi. Artinya harus
memiliki kesatuan antara pikiran, perasaan, ucapan, tindakan, dengan hati
nurani. Mari kita tingkatkan integritas kita sehingga kita dapat memberikan
pelayanan terbaik untuk masyarakat kita,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
meminta kepada seluruh pejabat yang ada di Sumatera Utara untuk mengendalikan
nafsu guna mencegah tindak pidana korupsi apalagi di masa pandemi Covid 19 saat
ini. “Saya ingin di masa saya menjadi Gubernur ini agar kalian kasih hadiah
kepada saya, jika tidak semua paling tidak separuh dari 33 provinsi yang ada di
Sumatera Utara,” ujarnya. [P4/sya]