DPW IMO Indonesia – Sumut, bersama Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Yovvy Sukandar dan jajarannya foto bersama di Kantor OJK Provinsi Sumut. (foto:P4/dok.Humas OJK Sumut)
PILAREMPAT.com – MEDAN :
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Media Online (IMO) Indonesia –Sumatera Utara (Sumut) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara komitmen untuk saling bersinergi terutama dalam meningkatkan pengetahuan,pemahaman dan informasi (litersi) dan akses layanan (literasi) keuangan melalui media massa terutama media online, di Sumatera Utara.
Hal itu tersimpulkan dalam audensi dan bincang-bincang yang
terlihat akrab dan komunikatif, saat pimpinan OJK Provinsi Sumut menerima pengurus DPW
IMO Indonesia-Sumut, di Kantor OJK Provinsi Sumut, Jalan Jendral Gatot Subroto
No180, Sei Sikambing B, Medan, Rabu (18/09/2024).
Ketua DPW IMO Indonesia – Sumut, H.A.Nuar Erde,SE bersama
pengurus inti lainnya, Wakil Ketua bidang Organisasi dan SDM, Drs.Harun Al
Rasyid, Sekretaris Fajar Trihatya, SE dan Wakil Muhammad Isya,S.Sos, diterima oleh
Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi
dan Perlindungan Konsumen, Yovvy Sukandar mewakili Kepala Kantor OJK Provinsi
Sumut, Khoirul Muttaqien yang saat bersamaan ada tugas di luar kantor.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPW IMO Indonesia – Sumut,
H.A.Nuar Erde,SE menjelaskan struktur dan eskistensi organisasi pers pimpinannya itu yang baru dilantik DPP IMO Indonesi Pusat, pada Januari tahun 2004. Meski baru ‘seumur jagung’, DPW IMO Sumut sudah melakukan
terobosan dan gebrakan dengan berbagai program dalam upaya peningkatan kualitas
dan professional media online, di ‘atmosfer' pers, di Sumut.
“Selain sudah melantik pengurus DPC IMO-Indonesia Kabupaten Karo, dan baru dua minggu lalu kita melantik pengurus DPC IMO Langkat. Kita juga memberikan pelatihan jurnalistik kepada seluruh wartawan/jurnalis anggota media IMO yang ada di daerah-daerah di Sumut. Untuk organisasi IMO Indonesia sendiri kita sudah lahir 8 tahun yang lalu dan DPW IMO sudah ada sekira 90 persen di seluruh daerah, yaitu sekira 27 Provinsi di Indonesia,’ ungkap Nuar Erde yang juga Pemilik, dan Pemimpin Redaksi PenaSumut.online.
A.Nuar Erde menjelaskan, bahwa para anggota IMO Sumut yang ada lebih 50 media ini sudah diverifikasi oleh DPW IMO Sumut. Anggota IMO Sumut ini ada sekira 50 an. Menyusul dalam waktu dekat kita akan melantik DPW IMO Kabupaten Tobasa,Asahan-Tanjung Balai, Deliserdang, dan Kab.Simalungun/Kota P.Siantar.
“Kita juga menegaskan kepada media yang mau bergabung ke
dalam anggota IMO Sumut bahwa perusahaan medianya sudah berbadan hukum dari
Akte Notaris, SK Menkum HAM, Surat Izin berusaha (SOS), dan sudah terdaftar
pajak atau memililiki NPWP Perusahaan media. Minimal ada Akte Notaris dan SK
Menkum Ham, Kalau tak ada, ya minggir, nggak kita terima,” pungkas Nuar Erde.
Ditambahkan Harun Alrasyid agar para pengelola media
maupun pimpinan media dapat tertib dan professional dalam mengelola media bersama
unsur keredaksiannya/wartawannya yang ikut membantu eksistensi medianya, maka
itu diperlukan suatu wadah organisasi pers,tempat bernaungnya insan media/pers.
“Saat ini, kita sama-sama tau perkembangan media online
yang cukup pesat, maka tentu lebih baik ada wadah pers yang membidanginya,
seperti IMO Indonesia ini. Nah, IMO hadir di blantika pers media ini bukan ‘numpang
lewat’ saja. Kita tak mau terkesan para media kita yang bergabung di IMO ini ‘abal-abal.
Sehingga kita pengelola media bersama jajaran keredaksiannya dapat lebih tertib.
Baik dalam manajemen media,redaksinya maupun dalam hal substansi
pemberitaannya,” ungkap Harun, yang juga pemilik media BBI Siber.com ini.
Untuk substansi pemberitaan sendiri, lanjut Harun yang
merupakan wartawan senior di Sumut ini, IMO berkomitmen memberikan informasi yang
seimbang dan transparan berdasarkan ‘cek and recek’.
“Dalam hal pemberitaan bidang ekonomi dan keuangan, kita
IMO Sumut siap bersinergi bersama OJK Sumut dalam upaya meningkatkan informasi dan
memberikan edukasi ke masyarakat terkait infomasi terkini tentang jasa dan
produk keuangan berikut kebijakannya. Karena itu, kita tegaskan dan tidak mau
ada anggota media kita, karena pemberitaannya justru akan menyulitkan dirinya atau medianya
sendiri,” tandas Harun lagi.
Ia juga menyampaikan bahwa di tubuh organisasi IMO
Sumut juga ada bidang perekonomian dan Forum FGD (Forum Group Discusion). IMO Sumut pun berencana akan mengadakan out look perekonomian Sumut. Untuk itu,
kata Harun, IMO Sumut siap bersinergi bersama OJK Sumut untuk mengundang para
stake holder dan narasumber berkompeten di bidangnya.
Mendengar penjelasan dari para pengurus DPW IMO Sumut
tersebut, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen
OJK Sumut,Yovvy Sukandar mengatakan, pihaknya menyambut baik keberadaan dan
gebrakan dari program-program yang disampaikan IMO Indonesia-Sumut dan sudah dilakukan dengan baik dan positif.
Yovi menjelaskan, OJK yang dulunya tugas dan wewenangnya
ada di Bank Indonesia (BI), saat ini wewenangnya makin luas dan kuat. Apalagi
dengan lahirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU
P2SK) yang disahkan pada 12 Januari 2023. UU P2SK merupakan bagian dari
reformasi sektor keuangan di Indonesia. Tujuan dari UU P2SK, di
antaranya: Memperkuat perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Peran
Media Online dan Produk Jasa Keuangan
Dalam hal ini, ungkap Yovvy, peran media sangat srategis
dalam memberikan edukasi terkait informasi produk dan jasa keuangan dengan sosial kontrolnya. Termasuk terhadap prilaku dari
pelaku usaha dan jasa keuangan itu sendiri yang ada di Kota Medan maupun di
Sumut.
Yovvy juga menyinggung tentang keberadaan perusahaan-perusahan
pembiayaan atau Fintech (Financial Technology) Lending dan usaha gadai
khususnya da di Kota Medan yang menjamur dan marak belakangan ini.
“Dulu kan, di awal-awalnya, masyarakat mengenal fintech lending ini dengan istilah Pinjol atau Pinjaman Online. Karena menurut kami konotasinya negatif maka lebih baik lah kita sebut Fintech Landing saja,” ucap Yovvy.
Ia menegaskan, pihaknya banyak menerima keluhan dan pengaduan
masyarakat/ konsumen yang merasa dirugikan atau tertipu dengan aksi para
fintech ini terutama di bidang perbankan dan asuransi.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat sebaiknya lebih
dulu berhati-hati sebelum memutuskan ikut meminjam online dari perusahaan
pembiayaan itu. Ia mengingatkan kita perlu mendeteksi dulu perusahaan fintech
tersebut dengan istilah 2L (Legal & Logis).
Artinya, perusahaan tersebut harus terdaftar di OJK dan
calon konsumen atau masyarakat harus juga punya pengetahuaan tentang
produk-produk oinjaman yang ditawarkan, apakah masuk akal atau logis??
“Perlu diingat dan diketahui masyarakat agar tidak
tertipu, dalam citus fintech landing ini biasanya ada keterangan di bawahnya
tentang informasi yang perlu dibaca masyarakat, yaitu bunyinya : ‘Pinjamlah sesuai
kebutuhan dan ukurlah kemampuan sebelum meminjam ’. Dan Warning ini banyak yang saya
baca di citus itu, ada sekira 12 narasi
yang wajib diketahui masyarakat. Karena itu kami OJK, diharuskan di beberapa
kesempatan bagaimana kehati-hatian menggunakan fintech landing tadi, bagaimana
kewaspadaan investasi dan kewaspadaan terhadap dampaknya judi online,”
ungkapnya lagi.
Untuk itu, kata Yovvy, pihaknya siap bersinergi dan berterima kasih kepada IMO Sumut, terutama dalam mensosialisasikan informasi dan berita – berita terkait
kebijakan produk jasa keuangan dan perilaku pelaku usaha serta edukasinya
kepada konsumen/masyarakat.
Di akhir audensi ini, berkesempatan pengurus DPW
IMO-Indonesia Sumut foto bersama dengan Jajaran OJK Provinsi Sumut. [P4/sya]