PILAREMPAT.COM - MEDAN :
Meski parkir berlangganan sudah berlaku sejak 1 Juli 2024 kemarin, pengutipan uang parkir secara manual masih saja terjadi.
Tak jarang kondisi itu membuat masyarakat terlibat cekcok dengan juru parkir (jukir).Atas dasar itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) meminta Pemko Medan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sebab, masyarakat harus dibuat tenang dan nyaman seiring dengan kebijakan baru di bidang parkir tersebut.
“F-PKS mendapatkan masukan dari masyarakat Kota Medan terkait jasa pelayanan parkir tepi jalan. Dimana masyarakat menyampaikan bahwa ada yang sudah berlangganan parkir selama setahun tetapi tetap diminta untuk membayar retribusi parkir saat parkir di tepi jalan. Kita minta Pemko Medan segera menindaklanjutinya,” ucap Ketua F-PKS, Syaiful Ramadhan dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (15/07/2024).
Syaiful mengatakan, Pemko Medan harus bisa menciptakan situasi yang nyaman bagi masyarakat di tengah kebijakan baru parkir berlangganan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat yang menjadi korbannya. Pastikan kebijakan ini sudah tersampaikan secara menyeluruh ke semua jukir di Kota Medan,” pungkasnya. (P4/Rel)