KPPU Jatuhkan Denda dalam Perkara Tender Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor – Cicurug

/

/ Rabu, 16 Agustus 2023 / 21.07 WIB


Jakarta, PILAREMPAT.com :
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp 10.973.000 000 kepada PT Len industri (Persero) dan PT Len Railway Systems dalam Perkara Nomor 18KPPU-/2022, tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kera Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021.

Sanksi denda tersebut dibacakan Majelis Komisi dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan, Selasa (15/08/ 2023 ) di Kantor KPPU Jakarta. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkat pengadaan pembangunan sistem persinyalan elektrik jalur ganda kereta api litas Bogor-Cicurug pada tahun 2019-2021 lalu.

Terdapat 6 Terlapor yang diaporkan dalam kasus tersebut ykni PT Len Industn (Persero) (Terlapor 1), PT Len Railway Systems (Teriapor II), PT Chrisstalenta Pratama (Terlapor III), 4 PT Pindad Giobal Sources and Trading (Terlapor IV).

Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019 (Terlapor V) dan David Sudjito ST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Bogor – Sukabumi-Padalarang, Jawa Bagan Barat, Balai Teknik Perkeretaapian Bagan Barat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesa (Terlapor V).

Dalam pengadaan yang bernilai sekitar Rp 301 miliar ini Terlapor I dan Terlapor Il membuat kerjasama operasi dengan nama KSO Railway Industry dan memenangkan tender tersebut Proses penegakan hukum berlanjut hingga Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggai 17 Januari 2023.

Pada tahap Pemeriksaan Lanjutan, Majelis Komisi menemukan bahwa tidak terdapat kerjasama antara dua pihak atau lebih yang secara terang-terangan atau diam-diam melakukan penyesuaian dokumen dengan peserta tender lainya, atau membandingkan dokumen sebelum penyerahan sehingga menciptakan persaingan semu.

Namun Majelis Komisi berpendapat tidak diakukannya klarifikasi oleh Terlapor V terhadap harga timpang pada beberapa harga satuan dibandingkan dengan harga Satuan HPS, serta adanya kesamaan harga satuan penawaran KSO Teriapor I dan Terlapor II dangan harga satuan HPS yang ditindaklanjuti tindakan Terlapor VI dengan tidak melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan merupakan bukti persekongkalan.

Memperhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor Il, Terlapor V dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menjatuhi sanksi berupa denda kepada Terlapor I sebesar Rp 6.058 000.000 dan sebesar Rp 4.915.000.000 kepada Terlapor II.

Kedua Terlapor diwajibkan untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika mengajukan upaya hukum keberatan, Terlapor wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dani nilai denda kepada KPPU paling lama 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan Putusan.

Selain itu, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat di instansi Kementerian Perhubungan yang berwenang. Di mana personil Terlapor V dan Terlapor VI berasal untuk memberikan sanksi hukuman disiplin, karena telah sengaja tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku sebagai Pokja Pemilihan atau penyelenggara tender kepada Terlapor V dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen kepada Terlapor VI.

Dalam proses penyusunan Putusan, salahsatu Anggota Majelis Komisi yakni Dr Guntur Syahputra Saragih MSM memiliki pendapat yang berbeda terkait dengan dengan pembuktian unsur bersekongkol pada poin kerjasama antara dua Pihak atau lebih dan poin tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya. [P4/rel/sya]

Komentar Anda

Berita Terkini