Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

/

/ Kamis, 13 Juli 2023 / 17.49 WIB

 

Samosir, PILAREMPAT.COM - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD  Kabupaten Samosir tahun 2022 di Gedung DPRD, Pangurirsa, Rabu (12/7/2023), Pangururan. 

Rapat Paripurna dibuka Ketua DPRD Samosir, Sorta E. Siahaan didampingi Wakil Ketua Pantas M. Sinaga. Turut hadir, Plh. Sekda Tunggul Sinaga, Para Asisten dan pimpinan OPD. 

Penyampaian Nota Pengantar Ranperda  Pertanggungjawaban APBD tahun 2022 disampaikan setelah BPK RI menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemkab Samosir dan diberikan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Dalam Nota Pengantar, secara garis besar Bupati  menguraikan, Laporan Realisasi anggaran terdiri dari Pendapatan Daerah dari target yang dianggarkan 2022 sebesar Rp. 855.697.291.382,00  realisasi sebesar Rp.816.236.991.476,38  atas 95,39%. Belanja Daerah dianggarkan  Rp. 901.073.700.490, realisasi  Rp. 810.323.309.007,74 atau 89, 93%.

Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 50.376.409.108,00, Realisasi sebesar Rp. 68.890.843.921,28 atau 136,75%. Sedangkan Pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 5.000.000.000,00, realisasi  Rp. 4.000.000.000,00 atau 80,00%, yang merupakan penyertaan modal /investasi Pemerintah daerah. Sisa lebih pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 70.804.526.389,92.

Saldo Anggaran lebih (LP-SAL) akhir tahun 2022 sebesar Rp 70.804.526.389,92 yang berasal dari saldo Anggaran lebih awal dikurangi penggunaan saldo Anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan ditambah sisa lebih pembiayaan anggaran. 

Neraca terdiri dari Aset Lancar sebesar Rp. 96.766.367.496,51. Investasi Jangka Panjang 

Rp. 29.804.257.411,98, yaitu penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Bank Sumut. Saldo Aset tetap berjumlah Rp 1.572.260.999.168,54, Aset lainnya sebesar Rp. 61.764.647.238,58.

Kewajiban Jangka Pendek  Rp. 13.234.189.268,21, Ekuitas tahun 2022 sebesar Rp. 1.747.362.082.047,41.

Surplus laporan operasional untuk tahun 2022 sebesar Rp. 54.737.200.227.08. Saldo arus kas tahun 2022 sebesar Rp. 70.804.526.389,92.

Bupati, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan seluruh Anggota yang sudah bersinergi dengan Pemkab Samosir sehingga dapat memperoleh WTP yang keenam kali secara berturut-turut. “Opini BPK merupakan pernyataan profesinal pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan dengan kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan dan kepatuhan perundang-undangan. Atas Prestasi tersebut semakin menuntut standar yang semakin tinggi baik dalam transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah," ucapnya

"Dengan penyampaian Ranperda, berharap kerjasama dari DPRD untuk mendapatkan pembahasan sehingga dapat disepakati menjadi Peraturan Daerah," harapnya. (P4/MT)

Komentar Anda

Berita Terkini