Pemanggilan dilakukan karena Komisi 4 melihat pembangunan renovasi rumah sakit diduga melanggar roilen.
"Kita bukan mengatakan bahwa RS Bunda Thamrin Medan tidak ada izin, namun di lapangan diketahui renovasi pembangunan berbeda dengan izin yang dikeluarkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan," kata anggota Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak, kemarin
Paul mengaku pelanggaran roilen atau pun jumlah unit bangunan dan peruntukan gedung kerap menjadi temuan Komisi 4 di lapangan.
"Ada banyak bangunan yang izinnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan ini menjadi temuan kami. Terkait RS Bunda Thmarin Medan, kita melihat ada melanggar roilen jalan sehingga kita minta agar Dinas PKPCKTR Kota Medan (dahulu dinas Perkim-red) agar turun mencek ke lokasi rumah sakit tersebut kembali. Jika memang ditemukan izin tidak sesuai peruntukan agar segera dilakukan penindakan," terang mantan Ketua Komisi 4 DPRD Medan ini.
Paul mengatakan selain pihak rumah sakit, pihaknya juga akan memanggil pihak kelurahan, kecamatan, dan Dinas Perkim dan Satpol PP Kota Medan untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak rumah sakit tersebut.(sya/rel)