Jakarta,PILAREMPAT.com -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain dari yang telah diberikan izinnya oleh OJK termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).
Penegasan ini disampaikan
untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta mencegah kesalahpahaman informasi
yang diterima masyarakat terkait dengan produk jasa keuangan yang ditawarkan.
Larangan ini dikeluarkan OJK
setelah mencermati perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk
dan layanan yang menggunakan platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang
digunakan dalam satu group usaha.
OJK menemukan banyak super
apps yang memuat penawaran produk investasi berupa efek (saham, obligasi) yang
diterbitkan oleh entitas di luar negeri (offshore products) yang berada di luar
kewenangan pengawasan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas
Pasar Modal OJK Hoesen menegaskan bahwa pemasaran atas efek luar negeri di
Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan, mengingat poduk ini bukanlah
produk yang berizin dari OJK sehingga memiliki risiko yang cukup besar bagi
masyarakat.
“Produk Investasi yang
diawasi oleh OJK antara lain berupa efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh
entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK
untuk ditawarkan kepada publik. Sementara produk investasi lainnya seperti efek
yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, emas bukan
merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK,” kata Hoesen, Sabtu
(9/7/2022).
OJK telah melakukan
pembinaan dan mengambil langkah-langkah tegas khususnya bagi PUJK yang
melakukan pelanggaran ketentuan dalam praktik pemasaran, promosi atau iklan
produk dan layanannya dengan meminta untuk:
1. Segera menghentikan
layanan dan atau penawaran produk di luar izin dan pengawasan OJK melalui
aplikasi terintegrasi (satu atap/super apps) yang mencantumkan logo OJK atau
pernyataan bahwa produk dan PUJK tersebut telah berizin dan diawasi oleh OJK.
2. Melakukan pemisahan
penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang
bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di
bawah pengawasan OJK.
OJK Perkuat
Perlindungan Konsumen
Sebelumnya OJK telah
menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen
dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen) yang memuat
ketentuan mengenai norma dan tata cara bagi PUJK dalam melakukan pemasaran,
promosi, dan iklan terkait produk dan layanan kepada masyarakat.
Ketentuan ini diatur dalam
Pasal 16 POJK Perlindungan Konsumen yang menegaskan bahwa PUJK wajib:
(1) menyediakan informasi
mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan
tidak berpotensi menyesatkan Konsumen;
(2) menggunakan istilah,
frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa Indonesia dan mudah dimengerti
oleh Konsumen pada setiap dokumen mengenai informasi produk dan/atau layanan;
(3) menggunakan huruf,
tulisan, simbol, diagram, dan tanda yang dapat dibaca secara jelas;
(4) memberikan penjelasan
atas istilah, frasa, kalimat dan/atau simbol, diagram dan tanda yang belum
dipahami oleh Konsumen;
(5) menggunakan Bahasa
Indonesia dan harus disandingkan dengan bahasa asing dalam dokumen mengenai
produk dan/atau layanan, dalam hal produk dan/atau layanan akan digunakan oleh
calon Konsumen dan/atau Konsumen negara asing.
Selanjutnya, agar ketentuan
dan pelaksanaan mengenai penyediaan informasi produk dan atau layanan keuangan
melalui media (iklan) oleh PUJK sejalan dengan tujuan periklanan, OJK juga
telah melakukan beberapa kali kegiatan sosialisasi kepada PUJK dan bekerja sama
dengan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia.