MEDAN | PILAREMPAT.COM - Menyikapi perkembangan perusahaan pergadaian swasta di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, terkait penyelenggaraan usaha gadai, OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kepada Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan secara virtual dengan tema Sosialisasi Penyelenggaraan Usaha Pergadaian, Selasa (29/03/2022).
Peserta yang hadir dalam
sosialisasi tersebut meliputi anggota Polrestabes Medan, anggota Kepolisian
Sektor (Polsek) di wilayah kota Medan, Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia
Wilayah Sumatera dan pegawai OJK di wilayah Kantor Regional 5 Sumatera Bagian
Utara yang membidangi pengawasan IKNB.
Acara sosialisasi ini menghadirkan
3 narasumber yaitu Agus Maiyo, Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK,
M Wukir Rohmadi, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus 1 OJK yang
memberikan pemaparan mengenai penyelenggaraan usaha pergadaian, serta Irhamsah
dari Sekretariat Satuan Tugas Waspada Investasi OJK yang memberikan pemaparan
mengenai fungsi dan tugas Satuan Tugas Waspada Investai, serta mengenai
pencegahan dan penanganan terkait dengan penghimpunan dana, investasi dan usaha
gadai yang tidak memiliki izin usaha.
Hadir membuka acara Direktur
Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara,
Untung Santoso yang menyampaikan bahwa perusahaan pergadaian tumbuh menjadi
perusahaan yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, terutama di
saat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
“Pergadaian mampu tumbuh
karena layanan proses penyelenggaran usaha gadai memiliki keunggulan dalam hal
prosedur standar layanan yang cepat, aman dan sederhana, ” ujar Untung.
Perusahaan pergadaian telah
menjadi tumpuan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh kebutuhan dana atau
pembiayaan secara cepat, khususnya masyarakat segmen menengah ke bawah serta
pelaku Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM).
Jumlah perusahaan pergadaian
yang telah mendapatkan izin usaha hingga Desember 2021 berjumlah 118 perusahaan
pergadaian, yang terdiri dari 1 perusahaan pergadaian pemerintah dan 117
perusahaan pergadaian swasta. Sepanjang tahun 2021, terdapat 34 perusahaan
pergadaian swasta yang telah mendapatkan izin usaha pergadaian.
Untuk wilayah Provinsi
Sumatera Utara, hingga saat ini terdapat 12 perusahaan pergadaian swasta yang
telah mendapatkan izin usaha, dimana pada tahun 2021 terdapat penambahan 2
perusahaan pergadaian swasta baru di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Hingga Desember 2021,
penyaluran pembiayaan perusahaan pergadaian di wilayah Provinsi Sumatera Utara
sebesar Rp 32 Miliar, tumbuh 3,23% yoy dari pencapaian tahun sebelumnya sebesar
Rp 31 Miliar. (P4/rel)