Pemkab Samosir Raih Indeks SPBE Tertinggi se-Sumut

/

/ Jumat, 07 Januari 2022 / 08.41 WIB

 


SAMOSIR – PILAREMPAT.COMPemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir kali sekian menorehkan prestasi diakhir penutupan tahun 2021, yaitu dengan menempati peringkat pertama Se-Sumatera Utara (Sumut) melalui penilaian Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan nilai indeks 3,16.

SPBE ditujukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas juga terpercaya.

Keberhasilan tersebut diumumkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1503 Tahun 2021 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2021. Keputusan ini ditetapkan oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolu, di Jakarta, 24 Desember 2021.

Evaluasi penilaian yang dilakukan Kemenpan-RB merupakan proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi maupun klarifikasi informasi yang dilanjutkan dengan validasi informasi terhadap hasil penilaian Mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE.

Empat area penilaian dalam evaluasi yang dilakukan Kemenpan-RB, mulai dari Kebijakan Internal, tata kelola, manajemen, hingga layanan SPBE yang ditetapkan di lingkungan pemerintah daerah (Pemda)

Plt Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Samosir, Ricky Rumapea menyampaikan bahwa pencapaian tersebut merupakan kerja sama dari semua pihak yang patut diapresiasi. Dengan capaian ini, menurutnya, akan memotivasi seluruh Perangkat Daerah untuk semakin berbenah bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat berubah lebih baik sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, Rabu (5/1/2022), Samosir.

Sebagai informasi, ada 3 (tiga) unsur penting dalam penerapan SPBE tersebut, yaitu;

1.penyelenggaraan pemerintahan merupakan unsur tata kelola dari birokrasinya,

2. kehandalan Teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai pengungkit (enabler) dalam pelaksanaannya,

3. kemudahan layanan pemerintah yang diberikan kepada pengguna, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. (P4/MT).

Komentar Anda

Berita Terkini