OJK : Selama Pandemi Covid-19 Jumlah Simpanan Nasabah Perbankan Meningkat Pesat

/

/ Jumat, 28 Januari 2022 / 23.48 WIB

 

JAKARTA | PILAREMPAT.COM -- Jumlah simpanan nasabah perbankan meningkat pesat selama pandemi Covid-19. Hal ini terlihat dari peningkatan jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) di industri perbankan pada 2021. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan, DPK perbankan mencapai Rp 7.480 triliun pada Desember 2021. Nilai itu meningkat hingga 12,21% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 6.665 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan, pertumbuhan itu sejalan dengan peningkatan kredit sebesar 5,24% year on year (yoy) selama 2021. Setelah tahun sebelumnya, sempat terkontraksi -2,41% yoy.

"Risiko kredit juga terkendali terlihat dari rasio non performing loan (NPL) pada level 3% dan cenderung turun dari tahun lalu sebesar 3,06%," kata Wimboh, dalam acara Media Group Network Summit 2022, Kamis (27/1/2022).

Wimboh menerangkan, Di masa pandemi, kredit terdampak Covid-19 yang direstrukturisasi juga terus melandai sejalan dengan perbaikan ekonomi nasional. Per Desember 2021, kredit restrukturisasi Covid-19 turun menjadi Rp 663,49 triliun terhadap 4 juta debitur.

"Dari jumlah tersebut, telah dibentuk pencadangan sebesar 16% atau senilai Rp 106,2 triliun," terang Wimboh. 

Wimboh juga menerangkan, Hal ini juga sejalan dengan membaiknya proyeksi perekonomian di tahun 2022 yang didukung program vaksinasi nasional yang terus meningkat. OJK berkomitmen untuk menjaga momentum perbaikan ekonomi nasional, terutama percepatan pemulihan kredit.

"Melalui dalam skema restrukturisasi kredit atau pembiayaan terdampak Covid-19 yang telah kami perpanjang masa berlakunya sampai dengan Maret 2023, ” ungkapnya.

Optimisme

Wimboh memperkirakan capaian positif di sektor jasa keuangan tersebut membawa optimisme bahwa outlook sektor jasa keuangan di tahun ini akan jauh lebih baik yang menjadi modalitas dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi. " lanjutnya. 

Di Samping itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan untuk meningkatkan pencadangan untuk mengantisipasi resiko yang muncul ketika aturan restrukturisasi kembali dinormalkan pada Maret 2023. 

Hingga Desember 2021, OJK mencatat outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp 663,49 triliun dengan jumlah debitur 4,04 juta. Itu terdiri dari Rp 256,7 triliun dari UMKM dengan 3,11 juta debitur dan non UMKM Rp UMKM 406,76  triliun. 

Wimboh mengatakan, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) terkait Covid-19 yang sudah dibentuk perbankan baru mencapai 16% dengan nilai nominal Rp 106,2 triliun. Namun, itu sudah meningkat dari 14,85% pada November dengan nominal Rp 103 triliun. 

"Kami akan terus upayakan agar perbankan semakin memperbesar porsi CKPN. Restrukturisasi kredit ini akan jadi  PR kami agar tidak menimbulkan masalah saat aturan dinormalkan. Kami tidak confident bahwa ini akan pulih 100%, terutama yang terkait dengan sektor pariwisata," kata Wimboh dalam paparan rapat kerja dengan DPR, Kamis (27/1).

Adapun resiko kredit perbankan hingga akhir 2021 masih terjaga. Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) turun ke level 3% di Desember dari 3,19% pada November. 

Secara  sektoral, lanjut Wimboh NPL di seluruh sektor terpantau mengalami penurunan dan penurunan terbesar terjadi di pertambangan dari 5,05% jadi  4,42%. [P4]

Komentar Anda

Berita Terkini