MEDAN-PILAREMPAT.COM | DPRD Medan kembali menggelar Rapat Paripurna agenda Nota Jawaban Kepala Daerah/ Walikota Medan, atas pemandangan umum DPRD Medan, tentang Rancangan P APBD Tahun 2021 di ruang paripurna gedung dewan, Senin (20/9/2021).
Nota jawaban tersebut disampaikan Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman SE, mewakili Walikota Medan dihadapan Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, Ihwan Ritonga dan HT Bahrumsyah.
Dalam materi nota jawaban yang tediri 57 halaman
itu, jawaban Walikota Medan terkait pertanyaan Fraksi-fraksi DPRD Medan, dalam
agenda paripurna pada 13 September lalu, dinilai sangat normatif.
Seperti dalam pertanyaan Ketua Fraksi PDIP DPRD
Medan Robi Barus, terkait protes kebijakan penyertaan modal Pemko Medan Rp 100
Miliar ke Bank Sumut. Dalam jawaban Wakil Walikota Medan sangat singkat,
Aulia Rachman menyebut upaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dari deviden PT Bank Sumut tanpa menguraikan berapa nilai PAD yang akan
diperoleh.
Atas jawaban singkat itu, Robbi sedikit kesal dan
menilai jawaban sangat terderhana. "Kenapa jawaban Wali Kota terlampau
sederhana ya," kata Robi.
Pada hal sebelumnya, Robi memprotes kebijakan Pemko
Medan atas penyertaan modal Rp 100 Miliar ke Bank Sumut di tengah sulitnya keuangan
Pemko Medan apalagi masa pandemi Covid 19 bahkan PAD menurun signifikan dari
berbagai sektor.
Masih dalam pemandangan umumnya kala itu, Robi
Barus, mengatakan bahwa pengeluaran pembiayaan dalam penyertaan modal ke Bank
Sumut Rp 100 Miliar dinilai tidak layak. “Alokasi anggaran dalam Perubahan APBD
sebesar Rp 100 Miliar dalam keadaan keterbatasan keuangan Pemko Medan saat ini
apakah masih layak dilakukan. Mohon penjelasan,” protes Robi.
Memang benar, kondisi keuangan Pemko yang sangat
terbatas karena sumber PAD yang menurun signifikan akibat pandemi Covid
19. Patut mengundang pertanyaan kebijakan melakukan penyertaan modal ke
pihak ke tiga.
Sementara itu, jawaban Aulia Rachman terkait
pemandangan umun Fraksi PAN DPRD Medan yang disampaikan Sudari ST soal
perusahaan dan Rumah Sakit (RS) yang terbukti mencemari lingkungan dengan
limbah cair dan udara di Kota Medan supaya diberikan sanksi tegas. Apalagi
usaha dimaksud tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan
Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Disampaikan Aulia, pihaknya telah melakukan upaya penertiban melakukan penutupan saluran pembuangan air limbah. Pembongkaran saluran pembuangan air limbah. Penghentian operasi sumber emisi, penutupan lokasi pembuangan limbah dan upaya lainnya yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran tertentu.
Sementara itu, Fraksi HPP DPRD Medan yang
disampaikan Hendra DS, yang menagih janji Walikota/Wakil Walikota Medan, soal
realisasi pembangunan Islamic Center menyebut proses pembangunan nya masih
tetap berjalan. Pemko Medan saat ini mempersiapkan akses infrastruktur jalan
dan drainase.
Pemko Medan merencanakan pada Tahun 2022 akan
dilakukan penimbunan dan pemagaran lahan sementara pembangunan gedung baru akan
dilaksanakan Tahun 2023.
Sedangkan terkait pertanyaan Hendra agar
pemberlakuan Perda No 5 Tahu9n 2014 tentang wajib belajar MDTA segera
dilakukan. Aulia menjawab singkat yakni Pemko Medan akan memberikan
insentif kepada tenaga pendidik di TK-Q dan MDTA.
Setelah Wakil Walikota Medan membacakan nota
jawabannya, berikut penyerahan berkas kepada pimpinan rapat yakni Ketua DPRD
Medan Hasyim SE. Selanjutnya Hasiym membacakan keputusan hasil musyawarah
terkait pembahasan yang dilakukan di Komisi Komisi dan finalisasi Badan
Anggaran (Banggar). [P4]