OJK Tindak Tegas Perusahaan Pembiayaan yang Menggunakan Debt Collector Melanggar Hukum

/

/ Jumat, 30 Juli 2021 / 09.48 WIB

 

JAKARTA, PILAREMPAT.COM | Otoritas Jasa Keuamgan (OJK)  akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki Sertifikat Profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah,”kata Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK  dalam keterangan resmi  yang diterima Pilarempat.com dari Staff Humas OJK-KR5 Sumbagut, Jumat pagi (30/07/2021).

Di sisi lain, terang Sekar, debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran.

Mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha  Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan. 

Yang dimaksud dengan “penagihan” adalah segala upaya yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewadebitur untuk membayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan lam hal debitur wanprestasi.

Dijelaskannya, dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen yaitu; kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan,  bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia.

Sebelum pelaksanaan penagihan dan penarikan jaminan,perusahaan diwajibkan mengirim surat peringatan sesuai ketentuan POJK Nomor 35/2018 kepada debitur yang telah wanprestasi.Kemudian, memastikan bahwa debt collector telah dilengkapi dan dibekali dengan beberapa dokumen yang telah disebutkan. Melakukan evaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector, bahkan dengan memberlakukan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector dilarang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain: Menggunakan ancaman; Melakukan tindakan kekerasan yang   bersifat mempermalukan; Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal;  

"Jika hal tersebut dilakukan, bagi debt collector maupun Perusahaan Pembiayaan terkait akan dapat berpotensi terkena sanksi hukum berupa pidana maupun sosial      berupa stigma negatif dari masyarakat," ujarnya.

Sebagai bagian dari edukasi kepada publik, OJK bersama-sama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Kemenkumham, dan Kepolisian rutin melakukan sosialisasi Fidusia dengan target peserta dari publik, polisi, akademisi, debt collector, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Perusahaan Pembiayaan.

"Hal ini dilakukan sebagai bagian dari mencerdaskan masyarakat dari sisi regulasi serta memberikan pemahaman terutama mengenai Fidusia yang memang memiliki dudukan legalitas yang  jelas dalam kontruksi hukum nasional," terangnya. [P4/rilis]

 


Komentar Anda

Berita Terkini