JAKARTA, PILAREMPAT.COM | Otoritas Jasa Keuamgan (OJK) akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt
collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan
telah memiliki Sertifikat Profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan
dalam proses penagihan kepada nasabah,”kata Sekar Putih Djarot, Juru Bicara
OJK dalam keterangan resmi yang diterima Pilarempat.com dari Staff Humas
OJK-KR5 Sumbagut, Jumat pagi (30/07/2021).
Di sisi lain, terang Sekar, debitur agar memiliki
itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan
pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran.
Mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.
Yang dimaksud dengan
“penagihan” adalah segala upaya yang dilakukan oleh Perusahaan
Pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewadebitur untuk membayar angsuran,
termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan lam hal debitur wanprestasi.
Dijelaskannya, dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang
penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah
dokumen yaitu; kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari
lembaga profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK. Surat tugas dari
perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur
wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia.
Sebelum pelaksanaan penagihan dan penarikan jaminan,perusahaan diwajibkan mengirim surat peringatan sesuai ketentuan POJK Nomor 35/2018 kepada debitur yang telah wanprestasi.Kemudian, memastikan bahwa debt collector telah dilengkapi dan dibekali dengan beberapa dokumen yang telah disebutkan. Melakukan evaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector, bahkan dengan memberlakukan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector dilarang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain: Menggunakan ancaman; Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan; Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal;
"Jika hal tersebut dilakukan, bagi debt collector
maupun Perusahaan Pembiayaan terkait akan dapat berpotensi terkena sanksi hukum
berupa pidana maupun sosial berupa stigma negatif dari masyarakat," ujarnya.
Sebagai bagian dari edukasi kepada publik, OJK
bersama-sama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Kemenkumham, dan Kepolisian rutin melakukan sosialisasi Fidusia dengan target peserta
dari publik, polisi, akademisi, debt
collector, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Perusahaan Pembiayaan.
"Hal ini dilakukan sebagai bagian dari mencerdaskan
masyarakat dari sisi regulasi serta
memberikan pemahaman terutama mengenai Fidusia yang memang memiliki dudukan legalitas yang jelas dalam
kontruksi hukum nasional," terangnya. [P4/rilis]