MEDAN, PILAREMPAT.com | Langkah Menteri
Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri menerbitkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi Pasal-Pasal Tertentu UU Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melegakan kalangan perusahaan media siber di
tanah air.
Ketua Umum Jaringan Media Siber
Indonesia (JMSI), Teguh Santosa (Foto), dalam keterangannya mengatakan, SKB UU ITE itu
ibarat angin segar yang mempertegas posisi hukum karya jurnalistik yang
diterbitkan media massa berbasis internet.
Selain
itu, ini adalah literasi yang berharga sehingga publik dapat membedakan produk
pers dan bukan produk pers di platform digital yang semakin menjadi mainstream.
Sebagai wadah perusahaan media
siber yang tersebar di seluruh Indonesia, JMSI mengapresiasi penerbitan buku
saku pedoman penerapan UU ITE itu.
Buku saku tersebut
berisi penjelasan mengenai definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan
perundang-undangan lain untuk pasal-pasal yang sering menjadi kontroversi,
khususnya Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4; Pasal 28 ayat 2; Pasal 29; dan Pasal 36
UU ITE.
Secara
khusus, Teguh Santosa mengapresiasi Pasal 27 ayat 3 huruf L yang memberi
kepastian hukum bagi insan pers siber dalam bekerja.
Pasal 27 ayat 3 tersebut
berbunyi: "Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers,
yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers 40/1999
tentang Pers, diberlakukan mekanisme UU 40/1999 tentang Pers sebagai lex
spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu
melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan
pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk
Pasal 27 ayat 3”.
Bagi
JMSI yang memiliki visi untuk membangun ekosistem pers nasional yang
profesional, pedoman ini memberi kepastian bahwa perusahaan media siber yang
bekerja sesuai UU 40/1999 tentang Pers tidak bisa dijerat dengan UU ITE.
Masalah yang berkaitan dengan
praktik jurnalistik diselesaikan melalui koridor Dewan Pers.
“Kami mengapresiasi SKB tersebut
karena memberi kepastian hukum bagi insan pers di platform digital atau siber,”
tegas Teguh dalam keterangan Rabu malam (23/6/2021).
Teguh
Santosa tak lupa mengajak perusahaan dan pengelola ruang redaksi media siber,
khususnya yang berada di bawah naungan JMSI, untuk terus meningkatkan kualitas
pemberitaan.
Sambung Teguh, sudah seharusnya
perusahaan media siber mengedepankan berita dan informasi yang konstruktif dan
positif, serta jauh dari ujaran kebencian dan informasi bohong atau hoax.
“JMSI hadir untuk merekonstruksi
kepercayaan masyarakat terhadap karya jurnalistik di tengah terpaan gelombang
digitalisasi informasi dan pemberitaan,” pungkas mantan anggota Dewan
Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu. [P4/rilis]