Polres Lhokseumawe Bekuk Tersangka Jual Sabu

/

/ Rabu, 26 Mei 2021 / 13.30 WIB

LHOKSEUMAWE, PILAREMPAT.com | Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil seorang tersangka jual beli narkotika, di Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin, 17 Mei 2021yang lalu. Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu 500 gram lebih.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Wakapolres Lhokseumawe Kompol Raja Gunawan dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Selasa (25/5/2021) dalam konferensi pers  mengatakan, tersangka yang ditangkap ini berisial MD (31) warga Muara Dua, Kota Lhokseumawe. 

Menurut Wakapolres, penangkapan terhadap tersangka MD berawal informasi yang diterima dari masyarakat, bawah di areal tambak ikan di Dusun Kumbang Desa Meunasah Mee ada seorang laki-laki yang menyimpan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Menindak lanjuti informasi tersebut, kata Wakapolres, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memasitikan kebenaran informasi itu, setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari dan ternyata benar bahwa di areal tambak dimaksud benar ada laki-laki yang menyimpan dan menjual sabu.

"Kemudian, pada Senin kemarin sekitar pukul 16.00 WIB kita lakukan penangkapan terhadap tersangka MD. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dari mana MD memperoleh sabu-sabu tersebut," jelas Wakapolres.

Selain itu, tambah Kompol Raja Gunawan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. "Barang bukti yang kita amankan, satu paket dalam jumlah besar yang dibungkus dengan kemasan teh dan delapan paket kecil dengan jumlah keseluruhan sebanyak 500 gram lebih," pungkasnya.

Pengakuan tersangka MD, ia mendapatkan narkotika ini dari seseorang berinisial CU (DPO) dengan cara membeli, kemudian sabu-sabu itu dijual kembali oleh tersangka MD dalam bentuk paket kecil.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka MD langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe. Terhadap tersangka, disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotka dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

"Kami akan terus mengejar para bandar dan pelaku peredaran Narkoba, ini merupakan komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda Aceh," tegas Wakapolres Lhokseumawe.(p.4/mzky). Keterangan foto :Waka polres Lhokseumawe memberikan keterangan pers  terkait penangkapan penjual sabu. Foto [P.4/mzky] 

Komentar Anda

Berita Terkini