PILAREMPAT.com | Pemko Medan melalui Dinas terkait didesak memberikan sanksi
tegas kepada Waskita Karya Royalti selaku pengelola gedung apartemen The Reiz
Condo (TRC). Pihak pengelola dituding melakukan akal akalan terkait izin
peruntukan bangunan dari izin apartemen berubah fungsi hotel.
Akibat tidak melakukan perubahan izin
revisi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) apartemen ke hotel diperkirakan
kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai ratusan juta rupiah dari
retribusi pembangunan TRC.
Desakan itu disampaikan Ketua Komisi IV
DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat rapat dalam kunjungan kerjanya
dengan pihak manajemen pengelola gedung The Reiz Condo bersama Dinas terkait di
gedung TRC Jl Tembakau Deli Kelurahan Kesawan, Selasa (19/01/2021). Pihak
pengelola diultimatum melakukan revisi dan jika tidak berkenan supaya ditindak
tegas.
Rapat yang dipimpin Paul Mei Anton
Simanjuntak didampingi anggota Komisi IV DPRD Medan Renville Napitupulu,
Sukamto, Hendra DS, Syaiful Ramadhan, Antonius D Tumanggor, David Roni Ganda
Sinaga, Edwin Sugesti Nasution dan Dame Duma Sari Hutagalung. Ikut dalam rapat
mewakili penghuni apartemen Darwin, Connia Fransiska, Kusuma dan Doni meaakili
Waskita Karya Royalti, Lilyk mewakili Dinas Pariwisata, Ivan dan Ardhani
mewakili Satpol PP, mewakili DPKPPR Arfan serta Rizka Irawan mewakili DPMTSP.
Ini
harus diusut, pihak berwajib harus melakukan investigasi. Pihak pengelola tidak
taat pajak dan kesan manipulasi dan melakukan perubahan tanpa pemberitahuan,”
tegas Paul Mei Anton Simanjuntak selaku politisi PDI P itu.
Sorotan yang sama juga disampaikan anggota
dewan lainnya, Sukamto mendesak Dinas terkait di Pemko Medan supaya mengambil
sikap tegas. “Hunian berubah fungsi tapi perubahan ditutup tutupi pemilik.
Dinas terkait harus ambil sikap,” desak Sukamto.
Sama halnya dengan anggota dewan Renville
Napitupulu menyoroti pihak TRC yang melakukan manipulasi izin untuk memperkecil
retribusi. “Retribusi izin pendirian apartemen yang hanya Rp 1,2 miliar sangat
minim. Jika izin peruntukan tidak dimanipulasi peruntukan hotel pasti
retribusinya lebih besar,” kritik Renville.
Lain halnya dengan David R Ganda Sinaga
menyampaikan agar segera dilakukan tindakan tegas karena pihak TRC terbukti
melakukan pembohongan terkait peruntukan izin. “Dinas harus tegas, kita berikan
tenggat waktu 3 hari untuk merevisi izin peruntukan. Jika tidak cabut izin
nya,” pinta David.
Begitu juga dengan Edwin Sugesti minta
supaya dilakukan terhadap pelanggaran. “Dinas harus bekerja dan tegakkan aturan
sesuai tufoksi,” sebut Edwin.
Sama halnya dengan Antonius Devolis
Tumanggor minta pihak TRC dengan pihak pemilik apartemen supaya mencari solusi
terbaik dan tetap mengikuti aturan awal. “Pemilik apartemen dan pengelola
supaya musyawarah dan mufakat. Terkait perobahan izin supaya pihak TRC melakukan
revisi izin peruntukan,” sebut Antonius.
Dalam rapat, mewakili pihak TRC,
Kesuma dan Conny Manullang mengaku ada perubanan peruntukan 150 unit menjadi
hotel. Pihaknya mengaku akan mempertimbangkan saran dewan. (P4)