PILAREMPAT.COM | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PK5) yang berdagang di depan Sekolah Dasar (SD) Negeri 060902 Medan di Jalan Mangkubumi Kecamatan Medan Maimun Medan, Kamis (22/01/2021). Awalnya para pedagang hanya berjualan dengan lapak seadanya namun lama kelamaan lapak seadanya tersebut berubah menjadi bangunan semi permanen dan berbentuk warung-warung kecil.
Satpol PP Kota Medan yang dibantu unsur Kecamatan
Medan Maimun dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Medan Maimun ini
terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan
kepada para pedagang untuk membenahi barang-barang miliknya dari bangunan semi
permanen yang akan ditertibkan. Para pedagang pun bersikap kooperatif dan
pasrah dan satu persatu mengangkut sendiri beberapa barang-barang serta
perkakas dari warungnya.
Satu per satu petugas dari Satpol PP mulai
membongkar lapak milik PK5 guna mengembalikan fungsi semula tempat tersebut.
Tidak ada barang dagangan yang disita petugas, namun beberapa lapak pedagang
yang semi permanen disita untuk barang bukti. Selama proses penertiban
berlangsung, pedagang tampak pasrah lapak mereka dibongkar paksa serta disita
petugas.
Sebelum penertiban dilakukan, para pedagang PK5
telah diberi surat peringatan terlebih dahulu sebanyak 3 kali, namun surat
tersebut tidak diindahkan. Meski demikian, PK5 masih tetap saja menggelar lapak
dagangannya. Oleh karenanya, guna memberikan efek jera kepada para pedagang
PK5, petugas Satpol PP melakukan penertiban hingga kawasan tersebut bersih dan
terbebas dari PK5. Kehadiran PK5 di tempat tersebut mengganggu estetika serta
membuat SD Negeri 060902 Medan tampak kumuh.
Usai melakukan penertiban, Kepala Satpol (Kasatpol)
PP Kota Medan M Sofyan diwakili Kepala Seksi (Kasi) Satpol PP Kota Medan J
Tamba yang memimpin penertiban tersebut mengatakan, sebelum penertiban ini
dilakukan Satpol PP Kota Medan sebelumnya telah menyurati para pedagang yang
berada di SD Negeri 060902 Medan. "Penertiban ini kita lakukan karena
mereka berjualan dan membangun di atas trotoar dan badan jalan. Sehingga
masyarakat ada yang merasa keberatan dengan adanya PK5 tersebut. Setelah
dilaporkan sama kita, kita surati sebanyak 3 kali. Namun tidak diindahkan oleh
mereka, maka dari itu kita lakukan penertiban ini," ucapnya.
Kedepannya, Kasi Satpol PP Kota Medan berharap agar
PK5 ini tidak lagi berjualan di sembarang tempat. Tamba juga mengungkapkan
bahwa Satpol PP Kota Medan bekerjasama dengan unsur Kecamatan Medan Kota untuk
mengawasi tempat tersebut. Jika ada warga yang melihat ada PK5 yang kembali
berjualan di tempat tersebut agar segera melaporkan ke Kecamatan ataupun
langsung ke Satpol PP Kota Medan sehingga dapat segera ditertibkan demi
keamanan dan kenyaman sekolah dan masyarakat di tempat tersebut.
"Saya tentunya berharap agar kedepannya tidak
ada hal seperti ini lagi. Kami bersama unsur Kecamatan Medan Kota akan
mengawasi tempat ini kedepannya, dengan harapan tidak ada lagi PK5 yang
berjualan di tempat yang dilarang. Jika ada warga yang melihat PK5 kembali
berjualan di badan jalan, agar segera dilaporkan ke kami supaya cepat kami
tertibkan," tegasnya. [P4]