PILAREMPAT.com | Komisi II DPRD Kota Medan mendesak Pemko Medan menerbitkan Perwal terkait Perda Nomor 5 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).
Mengingat,
sejak Perda tersebut disahkan, hingga saat ini Pemko Medan belum menerbitkan
Perwalnya.
Ketua
Komisi II DPRD Kota Medan, Surianto mengatakan ada beberapa hal yang
menyebabkan Perwal MDTA belum diterbitkan. Salah satunya adalah karena ada satu
pasal di Perda Nomor 5 2014 yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.
"Jadi, kami
inisiatif akan bawa masalah ini ke Sekda, kenapa Perwalnya gak dibuat. Perdanya
sudah ada sejak 2014," jelas Surianto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP)
membahas Perwal MDTA itu di ruang Komisi II DPRD Medan, Senin (18/01/2020).
Surianto
menambahkan pihaknya menyarankan kepada pihak terkait untuk menyurati
Bapemperda terkait penerbitan Perwal tersebut.
"Bagaimanapun,
Perda ini harus dijalankan. Karena untuk kepentingan anak didik kita. Makanya,
Kabag nanti surati Bapemperda, biar kita bantu dari sini," paparnya.
Sementara itu, Kabag Sosial dan Pendidikan Pemko Medan, Khoruddin Rangkuti
mengatakan Perwal dari Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu belum bisa diterbitkan
karena ada pasal yang bertentangan dengan Undang-undang.
"Dalam
perjalanannya terkendala, karena ada pasalnya yang menyebutkan bahwa murid
Muslim yang mau masuk ke SMP harus memiliki ijazah MDTA," paparnya.
Sementara,
berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tidak mewajibkan hal itu.
"Intinya,
mungkin kami akan konsultasi ke Bagian Hukum. Apakah Perda ini ditarik atau
dibuat revisinya," kata Khoiruddin Rangkuti.
[P4/sya]