Komisi II DPRD Medan Rekomendasikan Tutup PT API

/

/ Minggu, 31 Januari 2021 / 16.12 WIB

 

PILAREMPAT.com |  Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (18/1/2020), Komisi II DPRD Medan merekomendasikan untuk menutup operasional PT Anugerah Prima Indonesia (API).

Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto mengatakan hasil RDP itu sudah bulat. PT API harus menghentikan operasionalnya sampai manejemennya bisa melengkapi syarat-syarat operasional perusahaannya.

"Tanggal 11 lalu Komisi II sudah ke lapangan (PT API). Ketepatan saat itu, saya sedang puasa, lalu saya muntah. Karena memang, di sana itu bau kali. Jadi saya mual," kata Surianto yang akrab disapa Butong dalam RDP itu.

Butong mengatakan sebagai pengelola limbah ayam, keberadaan PT API banyak dikomplain masyarakat. Mengingat, sejak PT API beroperasi 2019 lalu, menimbulkan bau yang sangat tak sedap. Akibatnya, keberadaan PT API sangat meresahkan masyarakat sekitar.

"Kekmana gak bau. Bulu ayam, isi perut ayam dikelola disitu. Makanya, banyak masyarakat yang protes," ujarnya.

Diketahui, PT API telah memiliki rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan. "Memang rekomendasi dari BLH sudah ada. Tapi izinnya kan belum ada," paparnya.

Sementara itu, Camat Medan Deli, Feri Sueri mengatakan PT API beroperasi sejak Januari 2019. Sejak saat itu, memang sudah menimbulkan bau. 

"Di sekitar Februari hingga Mei, kita sudah melakukan pertemuan dan ada beberapa poin yang sudah mereka tandatangani sendiri. Seperti tidak membuang air limbah di parit KIM dan menyediakan air bersih. Namun, poin-poin itu tak mereka jalani," paparnya. . . [P4/sya]

Komentar Anda

Berita Terkini