PILAREMPAT.com | Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (18/1/2020), Komisi II DPRD Medan merekomendasikan untuk menutup operasional PT Anugerah Prima Indonesia (API).
Ketua
Komisi II DPRD Medan, Surianto mengatakan hasil RDP itu sudah bulat. PT API
harus menghentikan operasionalnya sampai manejemennya bisa melengkapi
syarat-syarat operasional perusahaannya.
"Tanggal
11 lalu Komisi II sudah ke lapangan (PT API). Ketepatan saat itu, saya sedang
puasa, lalu saya muntah. Karena memang, di sana itu bau kali. Jadi saya
mual," kata Surianto yang akrab disapa Butong dalam RDP itu.
Butong mengatakan
sebagai pengelola limbah ayam, keberadaan PT API banyak dikomplain masyarakat.
Mengingat, sejak PT API beroperasi 2019 lalu, menimbulkan bau yang sangat tak
sedap. Akibatnya, keberadaan PT API sangat meresahkan masyarakat sekitar.
"Kekmana
gak bau. Bulu ayam, isi perut ayam dikelola disitu. Makanya, banyak masyarakat
yang protes," ujarnya.
Diketahui, PT API
telah memiliki rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan. "Memang rekomendasi dari BLH sudah ada. Tapi
izinnya kan belum ada," paparnya.
Sementara
itu, Camat Medan Deli, Feri Sueri mengatakan PT API beroperasi sejak Januari
2019. Sejak saat itu, memang sudah menimbulkan bau.
"Di sekitar Februari hingga Mei, kita sudah melakukan pertemuan dan ada beberapa poin yang sudah mereka tandatangani sendiri. Seperti tidak membuang air limbah di parit KIM dan menyediakan air bersih. Namun, poin-poin itu tak mereka jalani," paparnya. . . [P4/sya]