PILAREMPAT.com | Komisi II DPRD Medan mengunjungi langsung CV Citra Anggun Kosmetik terkait sengketa antara pekerja dan perusahaan. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut Komisi II DPRD Medan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara mantan karyawan, pihak perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan beberapa waktu lalu.
Kunjungan tersebut langsung di pimpin Surianto Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, Sudari ST, Haris Kelana Damanik, Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Eriadi, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Gultom, Rabu (07/01/2021)
Surianto Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan mengatakan bahwa dirinya meminta kepada CV Citra Agung Kosmetik untuk mengirimkan seluruh berkas perizinan ke DPRD Kota Medan. Terkait persoalan mantan karyawan yang di PHK saat ini sedang sidang di PHI di Pengadilan Negeri Medan
"Perusahaan ini sudah beroperasi selama 31 tahun ditemukan adanya pelanggaran pelaporan Upah yang di lakukan oleh CV Citra Anggun Cosmetik yaitu Supervisor yang sudah lama bekerja di upah sesuai UMK dan pelanggaran pelaporan pajak terkait upah" ungkapnya.
"Kita akan terus mengusut Usaha CV Citra Anggun Cosmetik, tidak ada Papan Nama Usahanya, seperti rumah tinggal setelah kota lihat kedalam ternyata seperti Gudang, kita akan telusuri, apabila terjadi pelanggaran izin dan ada pelanggaran hukum kita akan lapor ke polisi" ungkapnya.
Supervisor CV Citra Anggun Kosmetik, Joko membenarkan Komisi II DPRD mendatangi kantor ya yang berada di Jalan Gatot Subroto.
Pengacara CV Citra Anggun Kosmetik Ruby membenarkan adanya kunjungan tersebut, terkait perizinan ia mengaku perusahaan CV Citra Anggun Kosmetik sudah memiliki izin.
"Sudah diperlihatkan, yang saya dapat infonya sudah diperlihatkan kepada beliau beliau," ucapnya.
Terkait papan nama perusahaan yang belum berdiri di depan perusahaan tersebut, Ruby mengaku badan usaha berbeda dengan toko.
"Namanya badan Usaha itukan bukan toko bukan juga tukang jahit, kalau misalnya nanti mau buat pun di dalam juga ngak pa pa artinya di area dalam, pada umumnya badan hukum kan diarea dalam Papan namanya," pungkasnya. [P4/sya]