PILAREMPAT.COM | Anggota Komisi III DPRD Medan, Edrwad Hutabarat diminta untuk melakukan permintaan Maaf kepada para awak media yang bertugas di DPRD Medan. Sebab, sikap yang ditunjukkan oleh Edward dinilai telah menciderai hak wartawan sebagai peliput berita yang dilindungi negara lewat UU Pers.
Hal
itu dikatakan pengamat politik Kota Medan, Rafriandi Nasution dalam menyikapi
tindakan yang diambil oleh anggota Komisi III DPRD Medan, Edward Hutabarat yang
'mengusir' tiga orang wartawan yang sedang meliput kegiatan rapat pembahasan
R-APBD 2021 di Komisi III DPRD Medan, pada Rabu (11/11/2020) yang lalu.
Rafriandi menilai,
sikap anggota Fraksi PDIP yang menyuruh wartawan keluar dari ruang rapat Komisi
III saat rapat bersifat terbuka masih berlangsung itu, bukan hanya bentuk
pelanggaran kode etik, tetapi juga bentuk pelanggaran dan kesalahan yang
dilakukan Edward kepada insan pers.
Oleh karena itu, sudah
selayaknya Ketua Komisi III, Ketua Fraksi PDIP, Ketua BKD, hingga para pimpinan
di DPRD Medan agar mendesak Edward Hutabarat untuk melakukan permohonan maaf
kepada para insan pers yang ada di DPRD Medan.
“Meminta maaf itu bukan
hanya kepada tiga wartawan yang diusir, tetapi kepada seluruh wartawan yang
bertugas di DPRD Medan. Karena sesungguhnya yang dicederai hak nya bukan hanya
oknum tiga wartawan itu, melainkan profesi dari wartawan itu sendiri. Artinya setiap
orang yang berprofesi sebagai wartawan, khususnya di DPRD Medan, pasti akan
terluka hatinya saat mendengar ada oknum anggota dewan mengusir wartawan saat
sedang menjalankan tugas," ujar Rafriandi, Minggu (15/11/2020).
Dijelaskan Rafriandi, hal
ini juga seharusnya menjadi perhatian dan pelajaran penting para bagi anggota
dewan yang terhormat di DPRD Medan, khususnya bagi setiap alat kelengkapan
dewan (AKD) yang ada di DPRD Medan. Agar kedepannya, dalam setiap melakukan
rapat terbuka, tidak lagi menghalang-halangi wartawan dalam menjalan tugasnya.
"Seharusnya, para wakil rakyat itu harus
berterimakasih kepada para wartawan yang sudah membantu menyampaikan kinerja
mereka kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang menjadi konstituennya.
Sebab, keberadaan mereka disana karena dipilih oleh konstituennya,"
ucapnya.
Selain itu, anggota
DPRD Medan yang dinilai menghalang-halangi tugas jurnalistik, juga diminta
untuk memahami UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Sebab sejatinya,
seorang anggota dewan yang 'matang' bukan hanya harus memiliki emosional,
spiritual dan intelektual yang baik, melainkan juga harus informatif,"
pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua
Fraksi PDIP sekaligus Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan, Robi Barus
SE mengaku akan memanggil Edward Hutabarat guna mengklarifikasi hal tersebut
kepada Edward.
Apapun namanya dia
anggota saya di Fraksi, saya harus bicara dulu sama dia selaku Ketua Fraksi
sebelum nanti ke BKD, karena kebetulan saya juga Ketua BKD. Hari Senin
rencananya akan saya panggil," jawabnya.
Seperti diketahui, anggota Komisi III DPRD Kota
Medan, Edward Hutabarat meminta tiga orang wartawan yang sedang meliput
kegiatan rapat pembahasan R-APBD Tahun 2021 dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota
Medan pada Rabu (11/11/2020) siang untuk keluar dari ruang rapat Komisi III
pada gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan.
Rapat yang dihadiri oleh
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Edliati Siregar itu mendadak
terhenti ketika Edrwad Hutabarat meminta wartawan untuk meninggalkan ruang
rapat dengan alasan ada yang harus dibahas dengan pihak Dinas Koperasi dan UMKM
dan tidak perlu didengar oleh para awak media.
Padahal diketahui, rapat pembahasan bersifat
terbuka untuk umum, apalagi untuk awak media yang memang bertugas untuk
memberikan informasi terkait seluruh kegiatan di DPRD Medan.
Ada yang mau di bahas
ini. Wartawan tolong keluar dulu ya," ucap politisi PDIP itu ditengah
pembicaraannya dengan Kadis Koperasi dan UMKM Edliati dihadapan para wakil
rakyat lainnya di Komisi III DPRD Medan yang hadir saat itu. [P4]