Pilkada 2020, FPKS Minta Penyelenggara dan ASN Netral

/

/ Minggu, 06 Desember 2020 / 17.48 WIB

 




PILAREMPAT.COM |  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Medan mengingatkan penyelenggaran dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga profesionalitas dan netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan, 09 Desember 2020 mendatang.

Harapan ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan dalam paripurna yang beragendakan penyampaian Pemandangan Umum FPKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2021, Selasa (3/11/2020).

Akhir tahun 2020 ini  sebagian besar wilayah  indonesia akan melaksanakan pilkada serentak pemilihan kepala daerah gubernur/wakil gubernur dan walikota/wakil walikota serta bupati/wakil bupati untuk yang pertama kalinya dimasa pandemic covid 2019, dan kita semua berharap, semoga pelaksanaan pilkada serentak ini aman, tertib dan terkendali," ucapnnya.

Profesionalisme dan netralitas penyelenggara, kata Syaiful merupakan indikator kesuksesan pelaksanaan  pilkada itu sendiri, dan juga menunujukkan tingkat legitimasi pemenang pilkada nantinya. 

"Karena itu, netralitas seluruh pihak penyelenggara yang terlibat dalam pilkada ini sangat diharapkan,  bukan hanya oleh pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon saja, akan tetapi juga sangat diharapkan oleh seluruh masyarakat Kota Medan, sehingga pesta demokrasi ini betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat  sebagai sebuah euforia kegembiraan, dalam suksesi pemimpin mereka di masa yang akan datang. Oleh karena itu, kami minta kepada para ASN, Camat, Lurah dan Kepling, serta aparatur pemerintah lainnya, agar netral dalam Pilkada ini," tegasnya.  

FPKS juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas sebagai wasit dalam kontestasi pilkada kali ini diharapkan juga berlaku adil dalam menjalankan tugasnya. 

Petugas Panwascam sekota Medan selalu memberikan pemberitahuan dan peringatan kepada tim pemenangan dan tim kampanye pasangan calon, akan adanya pembersihan alat peraga kampanye tetapi dalam pelaksanaan penurunan spanduk dan baliho serta alat peraga kampanye lainnya terkesan tebang pilih," ucap Syaiful.

Disampaikannya, persoalan ketidak netralan oknum petugas Panwascam terlihat di Kecamatan Medan Belawan dan Medan Marelan seluruh alat peraga kampanye dari salah satu pasangan calon dibersihkan akan tetapi alat peraga kampanye pasangan calon yang lain dibiarkan.

"Ini terlihat sangat jelas di lapangan Merdeka Medan yang hampir dikelilingi oleh spanduk salah satu pasangan calon kemudian disimpang Sicanang kecamatan Medan Belawan dan di jalan Platina 5 terdapat 2 spanduk salah satu pasangan calon  yang tidak diturunkan oleh panwascam," paparnya.

Syaiful mengungkapkan, persoalan ini hampir terjadi disemua kecamatan yang ada di kota Medan, bahkan spanduk yang terpasang di depan rumah warga  milik salah satu pasangan calon  diturunkan. Namun hal ini tidak berlaku bagi salah satu pasangan calon lain.  

"Kepada seluruh kepling di kota Medan, kami juga berharap agar berlaku netral dalam pilkada ini, jangan melakukan intimidasi, dengan mengatakan tidak akan mendapatkan bantuan ini dan itu, jika tidak memilih pasangan calon tertentu, bahkan kami menemukan ada beberapa oknum kepling yang turut membagikan sembako dari salah satu pasangan calon," ungkapnya.

Fraksi PKS sangat berharap dengan netralitas para penyelenggara, pemilukada ini dapat melahirkan pemimpin yang legitimate dambaaan rakyat Medan. "Pilihan boleh beda tapi kita tetap saudara.  Kami berharap kepada pemerintah kota medan melakukan langkah – langkah preventif terhadap segala potensi yang dapat menyebabkan situasi dan kondisi di kota medan menjadi tidak aman," jelasnya.

Dijelaskanya berdasarkan PKPU nomor 11 tahun 2020 dan PKPU nomor 13 tahun 2020 telah di atur mengenai jumlah dan ukuran bahan  kampanye, dan juga diatur dalam SK KPU no.746/pp.08.2-sd/07/kpu/ix/2020 tentang pemasangan jumlah bilboard, spanduk, umbul-umbul dan baleho dari setiap pasangan calon serta lokasi-lokasi pemasangan yang telah ditentukan.

"Akan tetapi kami  menemukan, banyak baleho dan spanduk dari salah satu pasangan calon yang ditertibkan dan diturunkan  bawaslu ataupun panwascam, sedangkan spanduk dan baliho serta pasangan calon lain tidak diturunkan, bahkan terkesan dibiarkan dan dilindung secara  khusus dari pencabutan dan pembersihan alat peraga kampanye," jelasnya. {P4/sya]


Komentar Anda

Berita Terkini