PILAREMPAT.COM | Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Medan mengingatkan penyelenggaran dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga profesionalitas dan netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan, 09 Desember 2020 mendatang.
Harapan
ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan dalam
paripurna yang beragendakan penyampaian Pemandangan Umum FPKS terhadap
Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2021, Selasa (3/11/2020).
Akhir tahun 2020 ini
sebagian besar wilayah indonesia akan melaksanakan pilkada serentak
pemilihan kepala daerah gubernur/wakil gubernur dan walikota/wakil walikota
serta bupati/wakil bupati untuk yang pertama kalinya dimasa pandemic covid
2019, dan kita semua berharap, semoga pelaksanaan pilkada serentak ini aman,
tertib dan terkendali," ucapnnya.
Profesionalisme dan netralitas penyelenggara, kata Syaiful
merupakan indikator kesuksesan pelaksanaan pilkada itu sendiri, dan juga
menunujukkan tingkat legitimasi pemenang pilkada nantinya.
"Karena
itu, netralitas seluruh pihak penyelenggara yang terlibat dalam pilkada ini
sangat diharapkan, bukan hanya oleh pasangan calon dan tim kampanye
pasangan calon saja, akan tetapi juga sangat diharapkan oleh seluruh masyarakat
Kota Medan, sehingga pesta demokrasi ini betul-betul bisa dirasakan oleh
masyarakat sebagai sebuah euforia kegembiraan, dalam suksesi pemimpin
mereka di masa yang akan datang. Oleh karena itu, kami minta kepada para ASN,
Camat, Lurah dan Kepling, serta aparatur pemerintah lainnya, agar netral dalam
Pilkada ini," tegasnya.
FPKS juga meminta Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas sebagai wasit dalam kontestasi pilkada
kali ini diharapkan juga berlaku adil dalam menjalankan tugasnya.
“Petugas Panwascam sekota Medan selalu
memberikan pemberitahuan dan peringatan kepada tim pemenangan dan tim kampanye
pasangan calon, akan adanya pembersihan alat peraga kampanye tetapi dalam
pelaksanaan penurunan spanduk dan baliho serta alat peraga kampanye lainnya
terkesan tebang pilih," ucap Syaiful.
Disampaikannya,
persoalan ketidak netralan oknum petugas Panwascam terlihat di Kecamatan Medan
Belawan dan Medan Marelan seluruh alat peraga kampanye dari salah satu pasangan
calon dibersihkan akan tetapi alat peraga kampanye pasangan calon yang lain
dibiarkan.
"Ini terlihat sangat jelas di lapangan Merdeka Medan yang
hampir dikelilingi oleh spanduk salah satu pasangan calon kemudian disimpang
Sicanang kecamatan Medan Belawan dan di jalan Platina 5 terdapat 2 spanduk
salah satu pasangan calon yang tidak diturunkan oleh panwascam,"
paparnya.
Syaiful
mengungkapkan, persoalan ini hampir terjadi disemua kecamatan yang ada di kota
Medan, bahkan spanduk yang terpasang di depan rumah warga milik salah
satu pasangan calon diturunkan. Namun hal ini tidak berlaku bagi salah
satu pasangan calon lain.
"Kepada seluruh kepling di kota Medan, kami
juga berharap agar berlaku netral dalam pilkada ini, jangan melakukan
intimidasi, dengan mengatakan tidak akan mendapatkan bantuan ini dan itu, jika
tidak memilih pasangan calon tertentu, bahkan kami menemukan ada beberapa oknum
kepling yang turut membagikan sembako dari salah satu pasangan calon,"
ungkapnya.
Fraksi PKS sangat berharap dengan netralitas para
penyelenggara, pemilukada ini dapat melahirkan pemimpin yang legitimate
dambaaan rakyat Medan. "Pilihan boleh beda tapi kita tetap saudara.
Kami berharap kepada pemerintah kota medan melakukan langkah – langkah
preventif terhadap segala potensi yang dapat menyebabkan situasi dan kondisi di
kota medan menjadi tidak aman," jelasnya.
Dijelaskanya berdasarkan PKPU nomor 11 tahun 2020 dan PKPU nomor
13 tahun 2020 telah di atur mengenai jumlah dan ukuran bahan kampanye,
dan juga diatur dalam SK KPU no.746/pp.08.2-sd/07/kpu/ix/2020 tentang
pemasangan jumlah bilboard, spanduk, umbul-umbul dan baleho dari setiap
pasangan calon serta lokasi-lokasi pemasangan yang telah ditentukan.
"Akan
tetapi kami menemukan, banyak baleho dan spanduk dari salah satu pasangan
calon yang ditertibkan dan diturunkan bawaslu ataupun panwascam,
sedangkan spanduk dan baliho serta pasangan calon lain tidak diturunkan, bahkan
terkesan dibiarkan dan dilindung secara khusus dari pencabutan dan
pembersihan alat peraga kampanye," jelasnya. {P4/sya]