Ketua
DPRD Medan Hasyim,SE yang membuka paripurna, dihadiri enam fraksi dan
(Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinughroho MT, ketika selesai
penyampaian pemandangan fraksi, Hasyim, SE yang memimpin sidang mengumumkan
kesimpulan akhir diskor pengesahan penandatanganannya dan dilanjut berikutnya.
Setelah kita mendengar
pendapat fraksi yang enam fraksi pada kesimpulannya, ada lima faksi menyetujui,
dua fraksi absen dan 1 fraksi tak berpendapat.
Karena itu, kami
sampaikan pada forum yang terhormat ini sesuai dengan tata tertib DPRD Medan
nomor 1 tahun 2020 pasal 14 ayat 1 yang berdasarkan laporan sekretariat DPRD
kota Medan, bahwa anggota DPRD Medan 50 0rang, 20 orang yang hadir baik
langsung maupun tidak langsung, 30 orang tidak hadir mengikuti paripurna.
Karena itu, kami
sampaikan bahwasanya rapat paripurna untuk pengesahan penandatanganan pada hari
ini belum bisa dilaksanakan. Untuk itu, akan laksanakan paripurna
mendadatang, belum cukup kourum, 20 orang yang hadir 30 orang belum datang.
Adapun lima fraksi
menyetujui terseubut adalah Fraksi PDIP DPRD Medan yang disampaikan juru
bicaranya Edward Hutabarat, Fraksi Gerindra yang disampaikan Haris kalana
Damanik, Fraksi PKS yang disampaikan Rudiawan Sitorus dan Fraksi PAN DPRD Medan
yang disampaikan Sudari dan Fraksi Demokrat yang disampaikan Ishak Abror.
Sedangkan Fraksi gabungan (Hanura, PSI, PPP) yang disampikan Abdul Rani,
sementara dua fraksi lagi tidak hadir.
Alasan Fraksi Hanura,
PSI dan PPP sebagaimana disampaikan Abdul Rani, bahwa pembahasan Ranperda
pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah secara
prosedural tata aturan yang berlaku belum terpenuhi secara prosedural ini
tidak bisa dilaksanakan. Untuk itu, kami dari Fraksi Hanura, PSI, PPP tidak
memberikan pendapat terhadap pengambilan keputusan Raperda Pecabutan Perda
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah, karena belum ada finalisasinya dari
Pansus yang membahas Ranperda.
"Sesunguhnya hasil
finalisasi Pansuslah yang dijadikan acuan dalam memberikan pendapat atas
Renperda ini," ujar Abdul Rani. [P4/sya]