PILAREMPAT.COM
| Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan
mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Medan yang tidak ingin lagi melakukan pinjaman
ke pemerintah pusat sebagai upaya mengefesiensi anggaran dan penggunaan
anggaran lebih baik serta tepat sasaran.
"Kami
mengapresiasi Pemko Medan yang tidak ingin lagi melakukan pinjaman kepada
pemerintah pusat untuk mengefisiensi anggaran dan penggunaan anggaran
yang lebih baik serta tepat sasaran," ucap juru Bicara Fraksi PKS DPRD
Medan, Rudiawan Sitorus S.Fil.I, M.Pem.I saat menyampaikan Pendapat
fraaksi dalam paripurna yang beragendakan pencabutan peraturan daerah
nomor 1 tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah, Senin
(30/11/2020).
Disampaikan Rudiawan, pada tahun
2013 yang lalu Pemko Medan mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat sebesar
167,4 milyar rupiah melalui pusat investasi pemerintah dengan rincian 77,45
milyar rupiah untuk pembangunan Pasar Tradisional Marelan, Pasar Tradisional
Jawa di kecamatan Medan Belawan dan Pasar Tradisional Kampung lalang di
kecamatan Medan Sunggal dan 90 milyar rupiah untuk pembangunan private wings
rumah sakit umum Pirngadi Medan dan ini tertuang di dalam bab iv pasal 6 ayat 1
perda nomor 1 tahun 2013 namun, dari besaran pinjaman yang diajukan
yang disetujui hanya sebesar 11,3 milyar rupiah dan Pemko Medan hanya
menggunakan 7 milyar rupiah untuk melakukan pembebasan lahan revitalisasi Pasar
Marelan.
"Pembayaran cicilan pinjaman
dilakukan melalui pusat investasi pemerintah beserta bunga yang dibayarkan
melalui anggaran yang di buat didalam APBD. Namun, dalam perkembangannya
pemerintah pusat membuat kebijakan dengan mengalihkan seluruh piutang pusat
investasi pemerintah ke PT. Multi Sarana Investasi," jelasnya.
Pansus pencabutan perda Pinjaman
Daerah, kata Rudiawan, dalam pembahasan pencabutan perda tersebut sudah meminta
kepada pemko Medan untuk menunjukkan bukti kwitansi pemakaian dana sebagai
pertanggung jawaban mereka kepada DPRD Medan, dan kemudian ini memunculkan
polemik dikalangan anggota pansus dalam memberikan rekomendasi pencabutan perda
ini, walaupun Pemko Medan berdalih bahwa seluruh pengelolaan pinjaman ini telah
diaudit oleh BPK.
"Pengalihan pinjaman dari
pusat investasi pemerintah kepada PT. Sarana Multi Investasi yang merupakan
perusahaan bumn, mesyaratkan agar membuat regulasi baru apabila pemko Medan
hendak melakukan pinjaman lagi. Oleh karena itu kami bisa menerima alasan pemko
medan untuk melunasi pinjaman tersebut dan tidak akan melakukan pinjaman lagi,
akan tetapi kami meminta pemko medan untuk transparan terhadap belanja-belanja
dari pinjaman yang diterima melaluai pusat investasi pemerintah tersebut dengan
menunjukkan bukti kwitansi kepada anggota dewan melalui pansus pencabutan
perda no. 13 tahun 2013 tentang pinjaman daerah walau sudah ada audit
badan pemeriksa keuangan," jelasnya.
Fraksi PKS berpendapat terhadap
rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah kota medan nomor
1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah adalah menerima mencabut peraturan
daerah ini.[P4/sya]