Pilarempat.com | Pemko Medan diminta segera merealisasikan pembentukan Posyandu terhadap pelayanan kesehatan warga lanjut usia (Lansia) di setiap lingkungan Kota Medan. Pembentukan Posyandu guna meningkatkan pelayanan bagi para lansia untuk hidup sehat produktif dan mandiri.
Hal itu
dicetuskan Anggota DPRD Medan, Hendra DS (foto) menyikapi keberadaan para
lansia di kota Medan yang pelayanan kesehatan terkesan diabaikan. “Kita desak
Pemerintah Kota Medan merespon hal itu, apalagi pembentukan Posyandu Lansia
tersebut diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012 Pasal 40 tentang Sistem
Kesehatan Kota Medan,” tegas Hendra kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Disampaikan Hendra
yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu, dalam pasal 40 pada Perda
Nomor 4 Tahun 2012 tersebut secara tegas menyebutkan kewajiban Walikota Medan
untuk menyediakan fasilitas kesehatan bagi lansia.
Maka itu, Hendra mendesak
Pemko Medan segera membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Posyandu bagi Lansia di
lingkungan atau Kekurahan. “Ini bertujuan untuk peningkatan kesehatan lansia,”katanya.
Masih dalam
sosialisasi yang dihadiri ratusan masyarakat tersebut, Ketua DPC Partai Hanura
Kota Medan ini juga menyatakan dalam Perda tersebut diatur terkait Kejadian
Luar Biasa (KLB) yang terdapat pada Pasal 25, meliputi penyakit DBD, Diare,
ISPA, malaria, keracunan, swine flu dan lainnya.
Menurutnya, situasi pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) saat ini sangat dibutuhkan pelayanan
kesehatan. Apalagi bagi warga usia lansia sangat rentan ternfeksi Covid 19.
“Pelayanan kesehatan seperti ini yang patus segera direspon Pemko,” sebut
Hendra. [P4/sya]