Edi Saputra : Penyelenggara Pilkada Harus Bijaksana Sikapi Sosialisasi Calon

/

/ Minggu, 01 November 2020 / 08.25 WIB

 




MEDAN---PILAREMPAT.com  | MEDAN ketikberita.com | Anggota Komisi I DPRD Kota Medan membidangi hukum dan pemerintahan, Edi Saputra meminta penyelenggara Pemilu atau Pilkada harus bijaksana dalam menyikapi aturan kampanye dan sosialisasi pasangan calon kepala daerah di masa pandemi Covid-19.

Sebab masa pandemi saat ini sangat jauh berbeda nuansa dan kondisi kampanye yang dilakukan para pasangan calon kepala daerah.

“Misalnya di masa pandemi saat ini kampanye Akbar atau massal tidak ada lagi. Sehingga jika penyelenggara pemilu kaku dalam menjalankan tuags dan aturannya, maka lewat apa lagi para calon untuk mensosialisasikan diri mereka ke masyarakat,” kata Edi Saputra dalam keterangannya kepada wartawan di Medan, Rabu (09/10/2020).

Menurut dia, aturan KPU yang ada saat ini dinilai tidak sejalan atau menyahuti kondisi pandemi saat ini. Sehingga, lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, dikhawatirkan jumlah pemilih yang akan menggunakan suaranya akan berkurang drastis akibat minimnya sosialisasi baik dari penyenggara maupun pasangan calon disebabkan kondisi pandemi .

“Kalau dikatakan sosialisasinya cukup melalui media sosial, maka seberapa persenlah masyarakat yang efektif memiliki dan menggunakan medsos. Apalagi media sosial itu diyakini belum tentu mampu menyentuh seluruh masyarakat pemilih, misalnya saja masyarakat Kota Medan,”jelas Sekretaris Fraksi PAN ini.

“Jadi kita harapkan penyelenggaran harus arif dan bijaksanalah dalam melihat realitas dan kondisi saat ini. Harus ada improvisasi dalam membuat aturan dan kebijakan di masa pandemi saat ini,”imbuh wakil rakyat asal pemilihan Medan IV meliputi Kecamatan Medan Amplas , Kota, Denai, dan Area.

Lebihlanjut dia juga berharap penyelenggara pemilu seperti KPU dan Panwas sebagai lembaga jndependen, harus bekerja secara mandiri dan tidak seperti birokrasi ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Kalau penyenggara KPU kerjanya hanya bersifat top down atau sebatas menjalankan perintah saja, maka sebaiknya KPU maupun pengawasnya dijalankan oleh ASN saja,”ujarnya [P4/sya]

Komentar Anda

Berita Terkini