DPRD Medan Himbau CV.CAC Penuhi Hak Karyawan

/

/ Minggu, 15 November 2020 / 11.47 WIB

 


MEDAN--PILAREMPAT.COM |  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meminta CV. Citra Anggun Cosmetic (CAC) untuk memenuhi hak-hak normatif karyawan yang telah di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak. Dan, bila rekomendasi diabaikan, kita akan menyabut izin perusahaan.

 

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD,Karyawan dan perusahaan, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Sudari ST dari Fraksi PAN didampingi Dhiyahul Hayati, terkait PHK sepihak yang dilakukan CV. CAC, Senin (12/10/2020).

 

Dalam RDP tersebut, Dhiyahul Hayati anggota komisi II DPRD Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan tegas meminta kepada perusahaan agar memenuhi dua rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kota Medan.

 

Dalam rekomendasi tersebut, pertama, perusahaan harus menyelesaikan seluruh yang menjadi hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan tentang pesangon PHK. Kedua, keluarkan rekomendasi BPJS Jamin Hari Tua (JHT) karyawan.

 

Sementara itu Sudari menegaskan kepada Kuasa Hukum CV.CAC .....Nainggolan, jangan memaksakan yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan. “kita bekerja juga sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Jadi, jangan kita bekerja tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.”tegas Sudari

 

Sudari juga mengingatkan, sebagai Kuasa Hukum CV.CAC, jangan menafikan peraturan dan perundangan yang ada. “Kan ada etika kita dalam berprofesi, harusnya jadi pertimbangan dalam mengambil keputusan. Masa bekerja 11 tahun yang dibayar hanya 4 bulan. Ini tidaklah etis.” ucapnya.

 

Sebelumnya Kuasa Hukum CV.CAC Boixson Nainggolan SH menjelasakan, telah terjadi kesepakatan ketika terjadi kesepakatan dan itu sudah diselesaikan.  Adapun poin-poin kesepakatan itu ada tiga poin perlu saya bacakan satu pihak ke-1 memberikan pihak kedua sebagai karyawan CV seserahan kosmetik dan pihak kedua menyetujui dan menerima perbedaan tersebut serta menerima segala kebijakan yang diambil oleh pihak kesatu serta dengan adanya pemberhentian tersebut maka secara hubungan kepersonaliaan antara pihak kesatu dan pihak kedua telah berakhir sehingga tidak lagi ada tuntutan dan permintaan ganti rugi dalam bentuk apapun dan kepada pihak satu itupun pertama kedua pihak kedua setuju menerima pemberian ini.

 

Serta menerima hak-haknya yaitu berupa sisa uang THR 2020 dan sisa gaji bulan April 2020 yang sudah menjadi kebijakan perusahaan yang disimpan sementara sebagai bagian dari pelaksanaan suatu perusahaan nomor 67/skdr/505 rawan/2020 tertanggal 7 Mei 2020 dengan cara transfer ke rekening kedua maka dengan ini pihak kedua menyetujui dan dan dan tetap mengikuti kebijakan tersebut ketiga atas ditandatangani suatu kesepakatan bersama ini maka pihak kesatu dan pihak kedua tidak akan lagi melakukan tuntutan dalam bentuk apapun juga tidak akan melimpahkan kepada pihak lain.terangnya

 

Sedangkan dari Kuasa Hukum karyawan dari LBH Mesra Damianus SH mengatakan, perlu kami pertanyakan siapakah yang menawarkan surat kesepakatan bersama ini. Tentunya ada hubungan perusahaan, tentunya Bapak tau syarat-syarat mengundurkan diri sebelum terbitnya surat kesepakatan bersama adalah adanya surat pengunduran diri karyawan yang bersangkutan.

 

“Harusnya dibandingkan dulu Pak Oke kalau kamu memang begini rundingkan 155 123 ayatnya Pak bukan inisiatif perusahaan minta tanda tangan dan akhirnya perusahaan merasa tidak wajib bayar pesangon Pak jangan begitu Pak perusahaan Akang harus memperhatikan juga Iya kan mekanisme pemutusan hubungan kerja yang baik jangan jadi pengusaha nakal Tolong disampaikan itu Pak,“tegasnya[P4/sya].


Komentar Anda

Berita Terkini