MEDAN--PILAREMPAT.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meminta CV. Citra Anggun Cosmetic (CAC) untuk memenuhi hak-hak normatif karyawan yang telah di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak. Dan, bila rekomendasi diabaikan, kita akan menyabut izin perusahaan.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar
Pendapat (RDP) antara DPRD,Karyawan dan perusahaan, yang dipimpin Wakil Ketua
Komisi II Sudari ST dari Fraksi PAN didampingi Dhiyahul Hayati, terkait PHK
sepihak yang dilakukan CV. CAC, Senin (12/10/2020).
Dalam RDP tersebut, Dhiyahul Hayati
anggota komisi II DPRD Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan
tegas meminta kepada perusahaan agar memenuhi dua rekomendasi yang dikeluarkan
DPRD Kota Medan.
Dalam rekomendasi tersebut, pertama,
perusahaan harus menyelesaikan seluruh yang menjadi hak-hak karyawan sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan tentang pesangon PHK. Kedua, keluarkan
rekomendasi BPJS Jamin Hari Tua (JHT) karyawan.
Sementara itu Sudari menegaskan
kepada Kuasa Hukum CV.CAC .....Nainggolan, jangan memaksakan yang tidak sesuai
dengan Peraturan dan Perundang-undangan. “kita bekerja juga sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan. Jadi, jangan kita bekerja tidak sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan.”tegas Sudari
Sudari juga mengingatkan, sebagai
Kuasa Hukum CV.CAC, jangan menafikan peraturan dan perundangan yang ada. “Kan
ada etika kita dalam berprofesi, harusnya jadi pertimbangan dalam mengambil
keputusan. Masa bekerja 11 tahun yang dibayar hanya 4 bulan. Ini tidaklah
etis.” ucapnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum CV.CAC
Boixson Nainggolan SH menjelasakan, telah terjadi kesepakatan ketika terjadi
kesepakatan dan itu sudah diselesaikan. Adapun poin-poin kesepakatan itu
ada tiga poin perlu saya bacakan satu pihak ke-1 memberikan pihak kedua sebagai
karyawan CV seserahan kosmetik dan pihak kedua menyetujui dan menerima
perbedaan tersebut serta menerima segala kebijakan yang diambil oleh pihak
kesatu serta dengan adanya pemberhentian tersebut maka secara hubungan
kepersonaliaan antara pihak kesatu dan pihak kedua telah berakhir sehingga
tidak lagi ada tuntutan dan permintaan ganti rugi dalam bentuk apapun dan
kepada pihak satu itupun pertama kedua pihak kedua setuju menerima pemberian
ini.
Serta menerima hak-haknya yaitu
berupa sisa uang THR 2020 dan sisa gaji bulan April 2020 yang sudah menjadi
kebijakan perusahaan yang disimpan sementara sebagai bagian dari pelaksanaan
suatu perusahaan nomor 67/skdr/505 rawan/2020 tertanggal 7 Mei 2020 dengan cara
transfer ke rekening kedua maka dengan ini pihak kedua menyetujui dan dan dan
tetap mengikuti kebijakan tersebut ketiga atas ditandatangani suatu kesepakatan
bersama ini maka pihak kesatu dan pihak kedua tidak akan lagi melakukan
tuntutan dalam bentuk apapun juga tidak akan melimpahkan kepada pihak
lain.terangnya
Sedangkan dari Kuasa Hukum karyawan
dari LBH Mesra Damianus SH mengatakan, perlu kami pertanyakan siapakah yang
menawarkan surat kesepakatan bersama ini. Tentunya ada hubungan perusahaan,
tentunya Bapak tau syarat-syarat mengundurkan diri sebelum terbitnya surat
kesepakatan bersama adalah adanya surat pengunduran diri karyawan yang
bersangkutan.
“Harusnya
dibandingkan dulu Pak Oke kalau kamu memang begini rundingkan 155 123 ayatnya
Pak bukan inisiatif perusahaan minta tanda tangan dan akhirnya perusahaan
merasa tidak wajib bayar pesangon Pak jangan begitu Pak perusahaan Akang harus
memperhatikan juga Iya kan mekanisme pemutusan hubungan kerja yang baik jangan
jadi pengusaha nakal Tolong disampaikan itu Pak,“tegasnya. [P4/sya].