Ketua Komisi IV DPRD Medan Minta Camat Medan Barat dan Lurah Sei Agul Diganti

/

/ Rabu, 09 September 2020 / 14.58 WIB

 


MEDAN--PILAREMPAT.com |  Cenderung kurang merespon dan terkesan melecehkan lembaga legislatif karena berulang kali tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi IV DPRD Kota Medan meminta agar para Camat yang membandel tersebut segera di copot dari jabatannya.


Hal ini di sampaikan oleh Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, Antonius D Tumanggor, Renvil P Napitupulu,  dan Daniel Pinem saat menggelar RDP di ruang Banggar gedung DPRD Medan, Senin (7/9/2020).

Hadir dalam RDP kali ini, Kabid Dinas PKPPR Medan Ashadi Cahyadi , Dinas PU diwakili N. Sirait, Kepala BBPJN Sumut Selamat Rasidi, Humas Kelurahan Sei Agul L. Tobing, Satpol PP Medan Ardham S dan lainnya.

Baca Juga :David Roni : Dinas Sosial Lecehkan Lembaga DPRD Medan Tak Hadir Dalam Reses Tahap III Masa Sidang Ke III.

Paul dalam kesempatan ini mengatakan, kita harus mengubah cara bekerja para ASN yang seperti itu. 

"Jangan hanya makan gaji buta, sementara ada bangunan yang menyalahi IMB pihak kelurahan tidak tau atau tidak mau tau," ketusnya

Sementara itu Antonius D Tumanggor kembali menambahkan, kalau di Jl. karya Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat itu banyak yang menyalahi izin bangunannya. 

"Banyak di Sei Agul itu bangunan tidak memiliki IMB. Salah satunya Supermarkat itu. Terlebih di Jl. Danau Singkarak terdapat Hotel yang besar tapi menutup parit disekitarnya, padahal itukan sudah salah," ungkap politisi Partai NasDem Kota Medan ini.

Sementara itu, Cahyadi Kabid Dinas PKPPR menjelaskan bahwa, bangunan di Jalan Karya Sei Agul sudah memiliki izin untuk usaha dan berpagar. "Namun seiring berjalannya waktu, bangunan tersebut melanggar aturan pemerintah yang tidak sesuai IMB. Dan kami sudah mengirimkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga," terangnya.

Paul juga menyinggung, berapa retribusi pajak yang sudah bayarkan oleh pemilik bangunan, apakah sesuai dengan volume bangunan yang ada.

Dinas satu atap menjelaskan kalau luas tanah keseluruhan dari Supermarket tersebut sekitar 2.266 meter persegi. Dimana hampir disetiap sisi terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha.

"Supermarket atas nama Erik dan kawan-kawan, yang terdiri dari 3 lantai bagian depan, 4 lantai bagian belakang dan 2 lantai untuk Bassmant dan pajak yang mereka bayar sekitar
793.368.895 rupiah," terangnya.

Surat peringatan terakhir sudah siap pertengahan bulan Agustus, namu pihak pengusaha baru mau menerima di awal bulan September. "Kalau memang bangunan ini bermasalah, bagusnya dihentikan aja bangunannya tersebut. Buat apa dilanjutkan, kalau menjadi cela kebocoran IMB buat Pemko Medan,." tegas Paul. [P4]
Komentar Anda

Berita Terkini