Kanopi Jati Junction Menyalah, Dewan Minta Satpol PP Medan Tegas

/

/ Rabu, 30 September 2020 / 17.21 WIB

 




MEDAN-PILAREMPAT.com  |  Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul MA Simanjuntak mendorong Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan, menindak tegas bangunan Kanopi Jati Junction Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, karena telah melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan. Satpol PP Kota Medan harus membongkar kanopi gedung tersebut karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

“Pemko Medan harus berani bersikap tegas. Kalau memang melanggar dan tidak membayar retribusi, harusnya ditindak. Kenapa dibiarkan,” ungkap Paul saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kasi Trantib Kecamatan Medan Timur, Dinas Perkimtaru, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, di ruang Banggar DPRD Medan, Senin (08/09/2020).

Sebelumnya, Kabid Pengawasan Dinas Perkimtaru Kota Medan, Cahyadi mengaku kanopi pada bagian depan bangunan Jati Junction tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Namun, masih dimungkinkan untuk diajukan revisi izin.

“Pembangunan Jati Junction masih konsisten, pelanggarannya terdapat pada kanopi, Bahwa kondisi kanopi yang ada, diluar izin yang diberikan,” jelas Cahyadi.

Mendengar itu, Paul menyesalkan pembiaran tersebut terjadi hingga lima tahun lebih. Paul tau persis pembangunan di Jati Junction karena kebetulan berada di dapilnya.

“Ini sudah mau hampir enam tahun, kenapa dibiarkan? Sudah peringatan keberapa diberikan?,“ tanya Paul.

Paul menegaskan, seyogianya setiap perombakan yang dilakukan terhadap bangunan harus memiliki izin dari dinas terkait. Hal itu untuk mendongkrak PAD Kota Medan.

“Dulu saya pernah ikut kerja pembangunan di Sun Plaza, kalau ada dirombak bangunannya, semua harus mengajukan permohonan izin. Ini kenapa Jati Junction tidak? Kita mau semua bangunan taat izin,“ tegasnya.

Cahyadi menjelaskan, pihaknya sudah memberikan peringatan ketiga terhadap pelanggaran bangunan kanopi. Namun, Cahyadi mengaku masih diizinkan untuk merevisi izin bangunan tersebut.

“Sesungguhnya kanopi itu tidak digunakan untuk usaha, melainkan hanya untuk drop out pengunjung saja,“ bilangnya.

Selain karena tidak taat perizinan, Paul yang juga diamini anggota Komisi IV DPRD Medan, Daniel Pinem juga kesal terhadap pemilik bangunan Jati Junction karena berulang kali diundang rapat, tidak pernah hadir.

“Kita sudah sering undang rapat tidak hadir. Termasuk pada periode sebelumnya,” ucap Daniel. (P4)

Komentar Anda

Berita Terkini