Warga Ungkap Bangunan Tanpa Izin ke Komisi IV DPRD Medan

/

/ Minggu, 30 Agustus 2020 / 11.23 WIB

 


Medan--Pilarempat.comRapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan dengan warga Jalan Perkutut dan pemilik bangunan, Paulina Pasaribu di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan, Senin (5/8/2020).

Dalam RDP itu, terungkap kos-kosan milik Paulina Pasaribu berdiri tanpa mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). “Bangunan itu dari awal tidak ada izinnya”, ungkap Bosar ditemui usai mengikuti RDP tersebut.

Saat rapat, diketahui warga keberatan atas pembangunan bangunan milik Paulina Pasaribu tersebut karena bangunannya menempel di kamar milik warga lainnya.

Warga sudah pernah meminta agar Paulina menghentikan pembangunannya, namun tidak diindahkan Paulina.

Sementara anggota Komisi IV DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, membantah disebut sebagai backing bangunan tersebut.

Dia mengaku pernah menyarankan pemilik bangunan untuk menyediakan gang kebakaran.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul MA Simanjuntak, meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat, pemilik bangunan dan warga berada di lingkungan yang sama.

“Kalau lah ada apa-apa, kan bukan saudara kita yang duluan datang. Tapi tetangga kita,” tekannya.

Paul berencana Komisi IV DPRD Medan akan meninjau lokasi untuk melihat fakta sebenarnya yang ada di lapangan.

“Secepatnya kita akan tinjau ke lapangan. Kita mau lihat kondisi sebenarnya dan mendamaikan konflik tersebut,” ucap Paul. [P4/sya]

Komentar Anda

Berita Terkini