OJK Dukung Kookmin Bank Sebagai Investor dan Pemegang Saham Mayoritas Bukopin

/

/ Senin, 15 Juni 2020 / 23.48 WIB
(foto: Bisnis.com/Abdullah Azzam)

MEDAN-PILAREMPAT.com   Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Kookmin Bank (Korea Selatan) telah melakukan penempatan dana di escrow account per tanggal 11 Juni 2020 sesuai komitmen Kookmin Bank.


“Terkait dengan berita dari beberapa media online yang beredar pagi ini dengan judul OJK ‘Kookmin Bank Gagal Mengatasi Masalah Likuiditas Bukopin’, kami tegaskan bahwa berita tersebut tidak benar karena mengambil sumber secara tidak sah. Surat tertanggal 10 Juni 2020 tersebut merupakan surat yang sangat rahasia dan hanya ditujukan kepada pihak-pihak berwenang serta tidak diperuntukkan untuk media dan publik,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat (Humas)dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam siaran persnya kepada PILAREMPAT.com,melalui staf Humas OJK KR-5 Sumbagut, Edi Gunawan, Senin (15/6/2020) .

Dijelaskan Anto, Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya dengan penyetoran dana ke Bank Bukopin tanggal 11 Juni 2020, sehingga  OJK kembali menegaskan berita tersebut tidak benar. Sehingga OJK mendukung Kookmin Bank sebagai investor dan memantau pelaksanaan RUPS dan RUPS LB masuknya Kookmin Bank yang akan menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin.   

“Saat ini, sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin,” kata Anto.      
Surat yang dikeluarkan tanggal 10 Juni 2020 ditujukan kepada seluruh pemegang saham baik itu Kookmin Bank yang memiliki saham 22 persen maupun pemegang saham lainnya (saat itu) untuk melaksanakan komitmen dan/atau kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin.    
“Jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya maka kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin,” ungkap Anto. 
Atas surat dimaksud, lanutnya, Kookmin Bank merespon dengan cepat dan menempatkan dana sebesar 200 jut a dolar AS yang selanjutnya Bank Bukopin segera menyelenggarakan RUPS dan RUPS-LB mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali MayoritasBank Bukopin diatas 51 persen.
Hal ini merupakan komitmen merealisasikan penguatan permodalan dan likuiditas yang dibutuhkan Bank Bukopin serta menciptakan peluang bisnis-bisnis baru ke Indonesia. Sehingga masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dengan berita yang memuat surat tanggal 10 juni 2020 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terakhir.   
“OJK mengharapkan kerja sama media masa untuk melakukan konfirmasi kepada OJK jika terdapat informasi yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan sehingga tidak menimbulkan rumor negatif yang memiliki dampak terhadap kepercayaan sektor jasa keuangan,” tandas Anto. [P4/sya] 

Komentar Anda

Berita Terkini