(foto: Bisnis.com/Abdullah Azzam) |
MEDAN-PILAREMPAT.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Kookmin Bank (Korea Selatan) telah melakukan penempatan dana di escrow account per tanggal 11 Juni 2020 sesuai komitmen Kookmin Bank.
“Terkait dengan
berita dari beberapa media online yang beredar pagi ini dengan judul OJK
‘Kookmin Bank Gagal Mengatasi Masalah Likuiditas Bukopin’, kami tegaskan bahwa
berita tersebut tidak benar karena mengambil sumber secara tidak sah. Surat
tertanggal 10 Juni 2020 tersebut merupakan surat yang sangat rahasia dan hanya
ditujukan kepada pihak-pihak berwenang serta tidak diperuntukkan untuk media
dan publik,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat (Humas)dan Logistik OJK,
Anto Prabowo dalam siaran persnya kepada PILAREMPAT.com,melalui staf Humas OJK KR-5 Sumbagut, Edi Gunawan, Senin (15/6/2020) .
Dijelaskan Anto, Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya
dengan penyetoran dana ke Bank Bukopin tanggal 11 Juni 2020, sehingga OJK kembali menegaskan berita tersebut tidak
benar. Sehingga OJK mendukung Kookmin Bank sebagai investor dan memantau
pelaksanaan RUPS dan RUPS LB masuknya Kookmin Bank yang akan menjadi Pemegang
Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin.
“Saat ini, sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan
administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan
Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin,” kata
Anto.
Surat yang dikeluarkan tanggal 10 Juni 2020 ditujukan kepada seluruh
pemegang saham baik itu Kookmin Bank yang memiliki saham 22 persen maupun
pemegang saham lainnya (saat itu) untuk melaksanakan komitmen dan/atau
kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank
Bukopin.
“Jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya maka kelak atas
investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor
tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin,” ungkap Anto.
Atas surat dimaksud, lanutnya, Kookmin Bank merespon dengan cepat dan menempatkan
dana sebesar 200 jut a dolar AS yang selanjutnya Bank Bukopin segera
menyelenggarakan RUPS dan RUPS-LB mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi
Pemegang Saham Pengendali MayoritasBank Bukopin diatas 51 persen.
Hal ini merupakan komitmen merealisasikan penguatan permodalan dan
likuiditas yang dibutuhkan Bank Bukopin serta menciptakan peluang bisnis-bisnis
baru ke Indonesia. Sehingga masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dengan
berita yang memuat surat tanggal 10 juni 2020 yang sudah tidak sesuai dengan
kondisi terakhir.
“OJK mengharapkan kerja sama media masa untuk melakukan konfirmasi kepada
OJK jika terdapat informasi yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan sehingga
tidak menimbulkan rumor negatif yang memiliki dampak terhadap kepercayaan
sektor jasa keuangan,” tandas Anto. [P4/sya]