Rudiyanto Simangungsong (foto:istimewa) |
MEDAN—PILAREMPAT.com | Komisi I DPRD Kota Medan mengingatkan Pemerintah Kota Medan untuk menyalurkan anggaran penanganan wabah Covid-19 dengan jujur dan profesional. Hal ini penting dilakukan agar tidak ada persoalan di kemudian hari yang malah menjerat pejabat ke ranah hukum.
"Kita mengingatkan Pemko Medan untuk
betul-betul menyalurkan anggaran yang dialokasikan tepat sasaran jujur dan
profesional. Kami mewanti-wanti ini agar tidak ada permasalahan hukum
diakhirnya nanti," tegas Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong,
S,Pd.I kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/04/2020).
Rudiyanto mengungkapkan, saat ini kondisi
warga sudah sangat memprihatinkan dari sisi ekonomi disisilain Pemko Medan
menggembar gemborkan anggaran penanganan covid-19 yang mencapai ratusan miliar.
"Yang terjadi di masyarakat sekarang,
Pemko menyebut-nyebut angka 100 miliar untuk penanganan wabah ini, tapi hari
ini di masyarakat mereka seolah harus mengemis untuk mendapat bantuan,"
jelas Rudi.
Dengan kondisi hari ini, Rudianto
mengharapkan anggaran yang dialokasikan dalam penanganan wabah ini benar-benar
disalurkan sesuai dengan peruntukannya. "Kami mengingatkan untuk tidak
adanya kekeliruan dalam pengalokasiannya di masyarakat," jelasnya.
Sampai dengan saat ini, DPRD mendengar ada
dana yang dipergunakan sebesar 36 M, diantarannya di Dinas Kesehatan sementara
ini dana yang dipakai 27 M. Tapi pihaknya heran mengapa sampai detik ini masih
mendengar ada rumah sakit dan para medis yang menjerit kekurangan APD dll.
"Kita melihat belum sinkron antara dana
yang ada dan akan keluar dengan keadaan lapangan. Begitu juga di OPD-OPD
lainnya kita berharap untuk terus menggunakan anggaran yang notabene ini uang
rakyat jangan disalah gunakan," jelasnya.
Dikatakannya, anggota dewan akan terus
menggawasi anggaran covid-19 ini dengan baik dan berpesan kepada gugus tugas
covid dan OPD-OPD pengguna anggaran utuk berhati-hati jika tidak ingin dihukum
mati dan penjara seumur hidup.
"Sesuai Surat Edaran (SE) KPK nomor 8
Tahun 2020 tertanggal 2 April 2020, KPK Mengingatkan kepada pelaksana Pengadaan
Barang dan Jasa (PBJ) untuk tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi
darurat sehingga merugikan keuangan negara dimana ancamannya hukuman mati dan
penjara seumur hidup," jelas Rudi.
Rudito juga sangat yakin KPK dalam hal ini
tetap akan mengawasi penggunaan anggaran gugus tugas covid 19 di Kota Medan dan
tidak akan tinggal diam."Jika melihat SE KPK kita yakin mereka akan
serius mengawasi anggaran ini," pungkasnya. (P4)