227 Napi Lapas Lhoksukon Dapat Remisi Idul Fitri 1441 H

/

/ Jumat, 29 Mei 2020 / 11.12 WIB

Kalapás Kelas 2/b Lhoksukon, Yusnaidi 

MEDAN--PILAREMPAT.com | Sebanyak 227 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon kabupaten Aceh Utara,  mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Lhoksukon Aceh Utara, Yusnaidi  kepada Pilarempat.com mengatakan, warga binaan atau narapidana yang sebelumnya di usulkan remisi khusus (pengurangan masa hukuman)  kepada  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil -Kemenkumham) Aceh yang  telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dikâtkan ,dari 328 Napi dan tahanan yang diusulkan remisi  hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah sebanyak 227 orang dinyatakan telah memenuhi syarat, diantaranya berkelakuan baik selama menjalani hukuman, sudah menjalani hukumannya selama 6 bulan.

Dijelaskan dari 227 orang warga binaan, 11 orang diantaranya merupakan warga binaan wanita, mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Menurut Kalấpas, 227 warga binaan yang mendapatkan pengurangan hukuman bervariasi, yaitu 78 orang mendapatkan remisi15 hari, 140 lainnya mendapatkan remisi 30 hari.

Kemudian 5 orang mendapatkan remisi 45 hari dan 4 orang mendapatkan remisi dua bulan, sedangkan untuk remisi khusus ini tidak ada yang bebas setelah mendapatkan remisi, tambahnya. (P.4/Zky)

Komentar Anda

Berita Terkini