OJK: Hanya Debitur yang Terdampak Pandemi Covid-19 yang Dapat Restrukturisasi

/

/ Sabtu, 25 April 2020 / 23.28 WIB

Kepala OJK KR 5 Sumbagut, Yusup Ansori (foto;Isya)
Medan --Pilarempat.com |  Terkait kebijakan relaksasi penangguhan pembayaran kredit pinjaman bagi debitur terdampak virus corona (Covid-19), terdapat 205.483 debitur yang terdampak di Sumut. Tidak semua debitur mendapatkan kebijakan relaksasi tersebut.


Berdasarkan dengan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), debitur yang mendapat perlakuan khusus restrukturisasi adalah yang terdampak penyebaran virus Covid-19 baik langsung maupun tidak langsung.
“Hanya debitur yang terdampak pandemi Covid-19 yang mendapat restrukturisasi tersebut. Tentunya akan dianalisis oleh masing-masing bank atas debitur tersebut,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Yusup Ansori, Jumat (24/4/2020).
Yusup mengatakan, berdasarkan data yang disampaikan Industri Jasa Keuangan (IJK) bank atau perusahaan pembiayaan, kebijakan relaksasi di Sumatera Utara sudah berjalan dengan baik.
“Relaksasi tersebut sudah berjalan dengan baik. Namun memang untuk prosesnya bagi bank dan IJK non bank perlu waktu untuk menganalisis aplikasi yang masuk bersamaan dalam jumlah yang banyak,” ungkap Yusuf.
Disebutkannya, untuk mendapatkan relaksasi tersebut, debitur terlebih dahulu harus mengajukan permohonan relaksasi kepada bank atau IJK non bank terkait. Baru kemudian akan dianalisis untuk mendapatkan persetujuan.
“Debitur harus mengajukan ke bank atau IJK non bank terlebih dahulu kemudian dianalisis oleh bank. Sehingga diharapkan masyarakat yang sudah mengajukan aplikasi restrukturisasi pinjamannya perlu bersabar dan tetap komunikasi dengan bank dan IJK non bank terkait,” ujarYusup.
Yusup  menyebutkan, berdasarkan data per 16 April 2020, debitur yang terdampak Covid-19 di Sumut sebanyak 205.483 debitur dengan total outstanding Rp21.207 miliar. Dari jumlah tersebut baru 36.716 debitur (Rp4.764 M) yang mengajukan permohonan relaksasi dan 19.017 disetujui (Rp1.898 M).
“Data tersebut akan bergerak terus dan selalu kita update atas dasar laporan Industri Jasa Keuangan baik bank maupun non bank di Sumut,” sebut Yusup lagi.
Dari jumlah yang terdampak tersebut dan mengajukan restrukturisasi sebagian besar debitur bank umum sekitar 18.861 debitur, disusul lembaga pembiayaan (leasing) 17.656, dan DPR 202 debitur. Sedangkan yang disetujui oleh bank umum sebanyak 11.304 debitur, Leasing 7.705 debitur dan BPR 8 debitur.
Dari 205.483 debitur yang terdampak Covid-19 sebagian besar didominasi debitur UMKM sebanyak 133.854 debitur dengan outstanding Rp13.897 miliar. Sedangkan non UMKM banyak 71.629 debitur dengan outstanding Rp7.310 miliar. Dari jumlah tersebut yang disetujui, UMKM sebanyak 12.792 debitur (Rp1.605 M) dan Non UMKM 6.225 debitur (Rp293 M).

Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Menyikapi hal tersebut, pengamat ekonomi Sumut Gunawan Benjamin menyebutkan, kebijakan relaksasi yang diminta Presiden, di tataran teknis tidak seperti yang diharapkan. Kebijakan yang diminta Presiden tersebut memunculkan dispute, antara harapan masyarakat dengan realisasinya di lapangan.
Karena menurutnya, tetap saja lembaga keuangan juga tidak mau mengalami kerugian dengan mengikuti anjuran pemerintah tersebut.
“Artinya, masyarakat yang mencerna arahan Presiden tersebut, ternyata tidak bisa berharap 100% dari apa yang menjadi keinginan Presiden. Dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Gunawan.
Menurutnya, lembaga keuangan dalam konteks ini juga tidak mau sekonyong-konyong mengikuti arahan Presiden dengan memberikan relaksasi selama satu tahun. Dengan relaksasi seperti itu, dikuatirkan lembaga keuangan tidak akan diuntungkan.
“Presiden dalam konteks ini menginginkan agar beban masyarakat berkurang dengan diberikan keringanan relaksasi/restrukturisasi pinjaman. Dan Presiden saat ngomong seperti itu, mungkin tanpa dibarengi hitung-hitungan ekonomi untung ruginya,” ungkap Gunawan yang juga dosen UISU ini. (P4/wsp)



Komentar Anda

Berita Terkini